DaerahNewsPilihan Editor

Jalan di Rante Balla Kembali Dibuka, Sengketa Lahan Masmindo Berlanjut

7
×

Jalan di Rante Balla Kembali Dibuka, Sengketa Lahan Masmindo Berlanjut

Sebarkan artikel ini
akses jalan di Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu kembali sudah bisa di lalui.

Kabarpublic.com – Pemalangan jalan di Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang menghambat mobilisasi karyawan Awak Mas Project PT Masmindo Dwi Area (MDA), akhirnya dibuka pada Jumat sore (16/10/2026).

Pembukaan akses jalan tersebut dilakukan setelah mediasi yang melibatkan Kapolres Luwu, DPRD Luwu, Pokja Percepatan Investasi Luwu, pihak perusahaan, dan masyarakat setempat.

Akses jalan dibuka setelah perusahaan memastikan penghentian kegiatan operasional di area yang disengketakan sejak 8 Oktober 2026.

Kepastian itu disampaikan dalam mediasi sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI pada 7 Oktober 2026.

Wakil Ketua II DPRD Luwu, Andi Mammang, mengatakan pemalangan jalan tidak semestinya dilakukan karena wilayah yang disengketakan tidak mencakup seluruh area konsesi perusahaan.

Ia menegaskan, jalan yang dipalang merupakan jalan umum sehingga tidak seharusnya ditutup hingga menghambat mobilisasi karyawan maupun masyarakat.

Baca juga:  Yayasan Lestari Alam Luwu Dorong Pembentukan Taman Nasional Latimojong

“Sudah ada anggaran pemerintah untuk pembangunan jalan ini. Tidak tepat jika dilakukan pemalangan. Semua pihak, termasuk karyawan, bisa melaluinya,” kata Andi Mammang.

Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, mengatakan kehadiran aparat di Rante Balla bertujuan memastikan persoalan tersebut tidak memicu gesekan di tengah masyarakat.

“Kita mengharapkan agar pemalangan bisa dibuka agar tidak ada gesekan antarmasyarakat. Kita harus menjaga keamanan bersama,” ujarnya.

Andrias menambahkan, tindak lanjut rekomendasi Komisi III DPR RI telah dilakukan, termasuk melalui pembentukan tim mediasi untuk menangani sengketa lahan tersebut.

Sementara itu, Senior Manager Community Development and Environment (CDE) / External Relations PT Masmindo Dwi Area, Rahmad Sabang, mengatakan perusahaan menghormati hasil RDPU DPR RI pada 7 Oktober 2026.

Sebagai tindak lanjut, kata dia, MDA telah menghentikan kegiatan operasional di area yang diklaim dan dipersoalkan oleh pihak yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla sejak 8 Oktober 2026.

Baca juga:  Dhevy Bijak Pastikan Pembangunan Jalan Poros Berjalan Sesuai Target

“PT Masmindo menghargai hasil RDPU DPR RI pada 7 Oktober lalu. Karena itu, sejak 8 Oktober 2026, kami telah menghentikan kegiatan operasional di area-area yang diklaim dan dipersoalkan oleh pihak yang mengatasnamakan Anak Adat Ranteballa,” kata Rahmad.

Meski operasional dihentikan, Rahmad menjelaskan masih terdapat empat aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut, yakni perawatan alat, perbaikan lingkungan, pengamanan alat, serta kegiatan terkait keselamatan pertambangan.

“Hal ini penting untuk menjaga aset dan memastikan aspek keselamatan tetap berjalan di lokasi,” ujarnya.

Rahmad berharap pelaksanaan rekomendasi DPR RI dapat diawasi bersama oleh Pemerintah Kabupaten Luwu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pihak yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla.

Baca juga:  Pesantren Muhammadiyah Balebo Kirim 150 Santri di Ajang Kemah Tahfidz dan Bahasa VII di Palopo

Di sisi lain, perwakilan Anak Adat Rante Balla Menggugat, Bangsawan, mengatakan pihaknya bersedia membuka blokade jalan dengan syarat perusahaan memberikan kepastian bahwa tidak ada aktivitas operasional di lahan yang disengketakan sesuai rekomendasi Komisi III DPR RI.

“Kami siap membuka blokade jalan asal ada kepastian dari pihak perusahaan jika lahan yang bersengketa tidak ada aktivitas, seperti hasil rekomendasi dari Komisi III DPR RI,” kata Bangsawan.

Pembukaan akses jalan ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyelesaian sengketa lahan di Rante Balla yang berkaitan dengan Awak Mas Project.

Selanjutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi DPR RI dan komitmen para pihak menjadi bagian penting untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari. (**)