Opini

OPINI: Judicial Activism Yang Belum “Kelar”

5
×

OPINI: Judicial Activism Yang Belum “Kelar”

Sebarkan artikel ini

Praktisi Hukum
(Faisal Baharuddin, SH., MH)

OPINI – Polemik mengenai jenjang pendidikan/ Ijasah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka yang diajukan sejumlah elemen masyarakat sipil, partai politik, hingga pakar hukum tata negara ke Mahkamah Konstitusi pada 10 September 2026 telah sampai di episode akhir.

Permohonan yang diajukan tersebut fokus utamanya adalah menguji apakah benar Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat materiil Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mewajibkan syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat untuk dapat menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 yang lalu.

Pada saat awal permohonan diregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, banyak pihak yang menganggap permohonan ini akan di putus di dismissal dan tidak sampai ke pemeriksaan saksi, ahli, dan pembuktian.

Karena Permohonan tersebut diajukan lewat dari tenggang waktu yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yakni 3 (tiga) hari pasca penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun Mahkamah Konstitusi mengaktifkan mode Judicial Activismnya untuk menerobos tenggang waktu tersebut guna melakukan pemeriksaan pokok perkara permohonan.

Kewajiban melakukan terobosan hukum dilakukan Mahkamah karena mendapati adanya suatu keadaan khusus atau spesifik dalam proses pemilu yang menyebabkan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak terpenuhi. Pendirian tersebut menjadi pijakan argumentasi Mahkamah dalam menyidangkan kasus Gibran Rakabuming Raka sebagaimana dalam banyak putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, baik dalam pemilu kepala daerah, anggota legislatif, maupun presiden dan wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi juga terikat pada asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam norma Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, tetapi wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Dengan asas tersebut, Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab menggali kebenaran materil, dan tidak melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih in casu Gibran Rakabuming Raka.

Mahkamah Konstitusi membuka dirinya sebagai tempat warga negara bertanya dan mengadu persoalan elektoral Justice karena pengadilan atau hakim dianggap mengetahui hukum atas perkara yang diajukan (ius curia novit).

Pada pemeriksaan pokok perkara para pihak telah menghadirkan saksi dan ahli sehingga dalam persidangan terjadi perdebatan ketatanegaraan serta perspektif keadilan prosedural dan substantif dalam melihat masalah keterpenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada tahun 2024.

Jika mencermati secara seksama pembacaan dan isi putusan akan perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi pada pokoknya tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades yang diajukan Gibran untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijasah bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Baca juga:  Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024, Mendagri: Keputusan Ditunggu 22 Januari 2025

Kegembiraan menghampiri kubu pemohon atas terungkapnya fakta tersebut diatas. Petitum pemohon untuk melengserkan orang Nomor 02 di Indonesia (Gibran Rakabuming Raka) nampaknya akan terwujud pada akhir pembacaan putusan. Namun saat Ketua MK Suhartoyo mengambil alih untuk membacakan amar putusan, Mahkamah memutuskan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Sungguh putusan yang anti-klimaks, bukan hanya dirasakan oleh pemohon namun juga bagi masyarakat yang sudah menarik kesimpulan bahwa Gibran tidak tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. CariEnsiklopedia

Ada 3 Hal yang pada pokoknya membuat para Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari tampuk kursi Wakil Presiden saat ini:

Kedudukan Hukum (Legal Standing)

Legal standing atau kedudukan hukum merupakan pintu gerbang utama dalam proses beracara di Mahkamah Konstitusi. Dalam ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024 pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan hasil pemilihan umum (PHPU) PILPRES disebutkan secara limitatif yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu.

Legal standing dalam PHPU Pilpres merupakan hak hukum khusus yang diberikan hanya kepada peserta pemilu (pasangan calon), bukan legal standing umum yang dapat diajukan oleh perorangan, kelompok warga, pengamat, pemantau pemilu, atau organisasi masyarakat.

Oleh karena pemohon dalam perkara Gibran Rakabuming Raka tidak berasal dari Pasangan Calon yang berkontestasi saat pegelaran Pilpres 2024, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan Permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard /NO).

Dalil tersebut bagi sebagian orang menganggap bahwa Mahkamah Konstitusi terkungkung pada prosedural yang membuatnya tidak bisa mewujudkan prinsip electoral justice dalam sistem demokrasi.

Kecatatan yang terkandung dalam dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang telah terpampang secara nyata dalam pembuktian persidangan, namun karena formalitas hukum bernama Legal Standing Mahkamah Konstitusi tidak dapat berbuat banyak dalam mewujudkan keadilan Substantif.

Hukum formal/acara hanyalah alat untuk mencapai keadilan. Jika aturan formal menghalangi terciptanya keadilan terhadap pelanggaran konstitusi yang serius, seharusnya Mahkamah Konstitusi melakukan terobosan hukum (judicial activism) sebagaimana yang telah ia lakukan saat menerima dan memeriksa pokok perkara ini di awal.

Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal
169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Baca juga:  Kegagalpahaman Syarat Cakada Jadi Sorotan, Konsistensi Putusan MK Diuji

Namun demikian, karena perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial menurut Mahkamah tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, sebab secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Pertimbangan tersebut menjadi alasan Mahkamah Konstitusi tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden saat ini sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.

Perdebatan tentu lahir dari alasan tersebut. Bagi orang yang menginginkan Gibran Rakabuming Raka Didiskualifikasi, maka argumentasinya menekankan pada penegakan hukum substantif harus diutamakan di atas hambatan formal rezim pemilu atau pergantian kekuasaan.

Jika sejak awal syarat pencalonan cacat hukum secara absolut, maka keabsahan kedudukan jabatan yang bersangkutan dinilai cacat sejak lahir (void ab initio).

Syarat pendidikan bersifat imperatif (wajib dipenuhi secara sah) demi menjaga kualitas dan integritas kepemimpinan nasional.

Apabila lembaga penyelenggara pemilu meloloskan calon yang dokumen pendidikannya dinilai bermasalah, tindakan tersebut dianggap sebagai manipulasi administratif struktural yang mencederai prinsip hukum pemilu dan konstitusi.

Oleh karena itu, pergantian rezim tidak boleh memutihkan cacat hukum yang telah terjadi pada proses penyelenggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 melahirkan perdebatan sengit dan memperlihatkan paradoks yang sangat mencolok dalam sistem hukum ketatanegaraan kita. Di satu sisi, asas kepastian hukum terselamatkan, namun di sisi lain, moralitas publik dan keadilan substansial mengalami guncangan hebat.

Awalnya lembar demi lembar dibacakan dengan lantang oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, namun saat yang mulia Anies Kadir menyampaikan ratio decidendi pada putusan tersebut yang pada pokoknya mengatakan “Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah Konstitusi tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran

Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden karena secara substansial persoalan tersebut menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.”

Ratio decidendi Mahkamah konstitusi tersebut seakan-akan memperlihatkan bahwa MK ingin menyerahkan tanggung jawab pemberhentian Gibran Rakabuming Raka selaku Wakil Presiden pada lembaga DPR/MPR.

Ketika sebuah lembaga peradilan tertinggi sekelas MK secara eksplisit menyatakan “tidak menemukan bukti kelulusan setara SMA”, secara tidak langsung MK telah menelanjangi adanya cacat administratif yang sangat fatal pada proses verifikasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu saat Pilpres 2024.

Bagaimana mungkin seseorang bisa lolos menjadi orang nomor dua (2) di Repubulik ini jika syarat paling dasar yaitu pendidikan minimal SMA ternyata tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan di hadapan hukum.

Baca juga:  Idul Fitri Sebagai Energi Baru Dalam Perjalanan Kebaikan

Paradox muncul ketika Mahkamah Konstitusi memilih berlindung di balik dinding formalitas prosedural dengan menyatakan bahwa “karena sudah dilantik, itu bukan urusan kami lagi”.

Ini menciptakan preseden berbahaya: seolah-olah segala bentuk pelanggaran syarat administratif di masa lalu akan otomatis “terutang sah” dan tidak bisa digugat begitu seseorang berhasil mencapai kursi kekuasaan dan
dilantik.

Pertimbangan hukum tersebut tentu bagi pemohon dan masyarakat yang mencari keadilan substansial menyisakan kekecewaan.

Mahkamah Konstitusi yang yang diharapkan hadir sebagai The Guardian of the Constitution (penjaga konstitusi) dan The Guardian of Democracy (penjaga demokrasi) belum dapat menciptakan rasa keadilan bagi para pencarinya.

Meskipun mengecewakan bagi pencari keadilan substansial, secara doktrin Hukum Tata Negara, sikap Mahkamah Konstitusi yang menolak mendiskualifikasi Gibran dapat dipahami guna mencegah kekacauan sistemik (constitutional chaos).

Jika Mahkamah Konstitusi mengambil langkah progresif dengan membatalkan jabatan Wakil Presiden secara sepihak melalui jalur sengketa pemilu pasca-pelantikan, hal itu juga berpotensi menabrak konstitusi.

Sesuai amanat UUD 1945, mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat memang tidak berada di tangan Mahkamah Konstitusi secara langsung melalui gugatan yang diajukan kepadanya. Melainkan wajib melalui mekanisme Pemakzulan (Impeachment) yang diinisiasi oleh DPR, diperiksa keputusannya oleh MK, dan dieksekusi oleh MPR.

Mahkamah Konstitusi nampaknya memilih bertindak menahan diri (judicial restraint) agar tidak melompat melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. InfoRegulasi

Namun Putusan Mahkamah Konstutisi ini bukanlah akhir dari segalanya, melainkan sebuah awal dari ketidakpastian politik dan fakta hukum liar yang akan dijemput oleh orang-orang yang memiliki kepentingan.

Bagi para pencari keadilan substansial, kepentingannya cuman satu yaitu Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden diberhentikan dari Jabatannya karena telah menciderai dan melanggar Prinsip Pemilu dan Demokrasi.

Tapi bagi kelompok yang memiliki kepentingan politik, pemberhentian Gibran Rakabuming Raka harus terlebih dahulu ditakar menggunakan timbangan politik bukan menggunakan Timbangan yang dipegang oleh Dewi Keadilan (Lady Justice atau Justitia).

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak ditemukan bukti ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka kini berubah menjadi fakta hukum yang inkrah dan akan terus menerus dikonsumsi oleh publik).

Fakta hukum ini dapat digunakan oleh fraksi-fraksi di DPR sebagai amunisi untuk menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) menuju proses pemakzulan.

Proses ini tentu ditunggu oleh Publik yang telah mengonsumsi putusan Mahkamah Konstitusi dan menarik kesimpulan bahwa Ijasah atau pendidikan Gibran Rakabuming Raka bermasalah, namun tidak dapat didiskualifikasi oleh MK karena bukan lagi menjadi ranah atau kewenangannya.

Masyarakat ingin melihat apakah wakil-wakilnya di parlemen akan bergerak menjemput fakta hukum yang sudah terang benderang tersajikan dalam putusan tersebut, namun tidak bisa dieksekusi secara sempurna oleh Mahkamah Konstitusi. Pada titik ini kewibawaan hukum akan kembali diuji apabila diperhadapkan dengan realitas politik.

Mengingat peta koalisi di DPR sangat dinamis dan mayoritas Partai Politik berada di dalam lingkaran pemerintahan Prabowo-Gibran, maka besar kemungkinan fakta yang ditemukan Mahkamah Konstitusi mengenai Pendidikan/Ijasah Gibran Rakabuming Raka, akan diendapkan di bawah karpet kepentingan politik