DaerahNewsPilihan Editor

Petani di Luwu Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Warga dengan Parang

2
×

Petani di Luwu Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Warga dengan Parang

Sebarkan artikel ini
Tim URC Resmob Polres Luwu mengamankan seorang pria berinisial MI yang diduga terlibat penganiayaan menggunakan parang di Larompong Selatan.

Kabarpublic.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Luwu bersama personel Reskrim Polsek Larompong mengamankan seorang pria berinisial MI (27), yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Dusun Sitodong, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.

MI yang berprofesi sebagai petani diamankan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Ia diamankan setelah diduga menganiaya B (45), seorang petani asal Kecamatan Larompong.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WITA. Korban dilaporkan mengalami luka pada bagian belakang leher akibat senjata tajam.

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban mendatangi rumah MI dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras.

Baca juga:  Kenali 10 Tanda dan Gejala Awal Mpox pada Anak-anak

Korban kemudian berteriak, menunjuk ke arah pelaku, dan mengeluarkan sebilah badik.

Melihat hal tersebut, MI masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang. Setelah kembali keluar, keduanya terlibat perselisihan.

Dalam perselisihan itu, MI diduga mengayunkan parang ke arah bagian belakang leher korban hingga menyebabkan korban mengalami luka.

Polisi yang menerima informasi kejadian tersebut langsung bergerak ke lokasi.

Tim URC Resmob Polres Luwu bersama personel Reskrim Polsek Larompong kemudian mengamankan MI beserta sebilah parang yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

Baca juga:  Dua Pemuda di Kota Palopo Ditangkap Polisi

Kanit Jatanras Polres Luwu Ipda Hirsul mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Luwu untuk menjalani proses hukum.

“Setelah menerima informasi adanya dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam, tim langsung bergerak menuju lokasi. Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polres Luwu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Hirsul, kepada wartawan.

Dari pemeriksaan awal, MI mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan parang. Polisi turut mengamankan satu bilah parang sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

Baca juga:  111 Randis Trail di Luwu ‘Hilang’, Inspektorat Didesak Bentuk Tim Investigasi

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Dalam perkara ini, pelaku telah diamankan beserta barang bukti dan proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengapresiasi respons cepat personel dalam menangani laporan tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.

“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara bijak dan melalui jalur hukum yang berlaku,” tegasnya. (**)