Kabarpublic.com – Sejumlah dokumen tanda penerimaan pengaduan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menunjukkan adanya beberapa pengaduan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang mencantumkan nama Resti Apriani sebagai pihak terlapor.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, sedikitnya terdapat lima pengaduan yang tercatat di Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui teknologi informasi dan elektronik.
Pengaduan pertama tercatat atas nama Mutmainnah.
Dalam surat tanda penerimaan pengaduan, Mutmainnah melaporkan pemilik akun WhatsApp yang disebut menggunakan nama akun “Dokter Resti Makassar”.
Pengaduan tersebut dicatat terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Selanjutnya, Muh. Arham juga tercatat membuat pengaduan terhadap Resti Apriani.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya akun Instagram yang digunakan untuk membuat story serta sejumlah pernyataan yang menurut pelapor berkaitan dengan dirinya.
Pengaduan berikutnya diajukan Muhammad Sabri Toding.
Dalam surat tanda penerimaan pengaduan, sejumlah akun Instagram dicantumkan dalam laporan tersebut.
Perkara yang diadukan kembali berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kemudian, pada 25 Januari 2026, Ryan Latief tercatat membuat pengaduan di Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Dalam dokumen tersebut, Ryan mencantumkan akun yang disebut berkaitan dengan dr. Resti Apriani Muzakkir dan mengadukan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Selain pengaduan tersebut, perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Putri Hamda Dakka terhadap Resti Apriani juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Putri Dakka sebelumnya membeberkan kronologi perkara yang disebutnya bermula pada 17 Desember 2025.
Ia mengaku menjadi korban fitnah dan pencemaran nama baik setelah membatalkan pemberangkatan jemaah melalui travel milik Resti.
Menurut Putri, dirinya sebelumnya telah membayar Rp240 juta kepada pihak travel untuk pemberangkatan 80 jemaah.
Namun, pembayaran tersebut kemudian dibatalkan setelah ia mengetahui travel yang digunakan dinilai tidak memiliki izin resmi.
Setelah pembatalan tersebut, muncul sejumlah narasi di media sosial Instagram yang dinilai Putri sebagai fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Ia mengaku dituding sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan penipu.
Putri membantah tudingan tersebut dan menyatakan dirinya tidak pernah dinyatakan sebagai penipu berdasarkan putusan pengadilan maupun ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian.
“Narasinya saya seorang DPO, narasinya saya seorang penipu. Sampai hari ini dari pengadilan manapun saya tidak pernah terpidana sebagai seorang penipu,” tegas Putri.
Putri menilai tudingan tersebut telah berdampak terhadap dirinya.
Menurut dia, narasi yang dianggap sebagai framing terhadap dirinya berlangsung secara masif selama hampir setahun.
Putri Dakka diketahui telah menghadiri persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA Khusus pada Senin (14/9/2026). (**)







