Kabarpublic.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo mengamankan seorang pemuda berinisial AP (22), yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap HM (19).
Korban mengalami luka serius pada bagian wajah dan kepala hingga sempat tidak sadarkan diri dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
AP ditangkap Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Dantim Aiptu Ronald Effendi, Kamis (16/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Veteran, Kota Palopo.
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) di Jalan Lingkar Palopo.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala serta membutuhkan penanganan medis.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan yang disampaikan pihak keluarga korban kepada kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan gelar perkara, beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya berhasil kami amankan di Jalan Veteran,” kata IPTU Ridwan Parintak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP mengakui turut melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan penyidik terhadap dugaan keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan.
Sementara itu, polisi masih memburu sejumlah pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Tim masih terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.
Saat ini, AP telah dibawa ke Mako Polres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (**)







