Kabarpublic.com – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo mengamankan seorang remaja berinisial H (17) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian mobil, sepeda motor, serta pencurian kotak amal di sejumlah masjid di Kota Palopo.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Anggrek, samping SMA Negeri 3 Kota Palopo.
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Wara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, H diduga terlibat dalam pencurian satu unit mobil Toyota New Avanza VVT-i G berwarna abu-abu metalik.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun berwarna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana dan kini menjadi barang bukti di Mapolres Palopo.
Selain kasus pencurian kendaraan, hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa H juga diduga melakukan pencurian kotak amal di sejumlah tempat ibadah di Kota Palopo.
Beberapa lokasi yang diduga menjadi sasaran aksi tersebut, yakni Masjid Cakalang, Masjid Stadion Lagaligo, Masjid Hartaco, masjid di belakang RS Mega Buana, serta Musala Bakso Fuad Purangi.
Sementara itu, barang bukti berupa satu unit mobil Toyota New Avanza diketahui berada di Kota Makassar dan saat ini masih dalam proses pengamanan serta penjemputan oleh petugas.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang dipadukan dengan penyelidikan intensif oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo.
“Unit Resmob Polres Palopo telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (17),” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus pencurian mobil, sepeda motor, serta pencurian kotak amal di beberapa masjid di wilayah Kota Palopo.
“Saat ini pelaku telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Wara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun keterlibatan pihak lain dalam rangkaian kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tutupnya. (**)







