Kabarpublic.com – Mendirikan perusahaan pers di berbagai platform, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), yang beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber, mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas kemudahan yang diberikan dalam pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu (3/5/2026) di Jakarta.
Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada 1993, menyusul inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, pada 1991.
Pertemuan yang difasilitasi UNESCO tersebut menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan kebebasan pers secara global.
Pada tahun ini, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia.
“Tidak berlebihan jika hari ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk mendukung kebebasan pers, menjunjung hak asasi manusia, serta menghargai Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberikan legitimasi hukum kepada perusahaan media,” ujar Firdaus.
Ia juga menilai, untuk mempercepat kebebasan pers, tidak diperlukan legitimasi tambahan yang berpotensi menghambat, seperti kewajiban verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.
“Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Firdaus menambahkan, jaminan kebebasan pers telah ditegaskan dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dijamin oleh undang-undang.
Lebih lanjut, kebebasan pers diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam konsideransnya disebutkan bahwa kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada Bab II Pasal 2 UU Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Sementara Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” tutupnya. (**)







