Kabarpublic.com – Bupati Luwu, Patahudding, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten Luwu di Aula Kantor Bupati Luwu, Rabu (4/3/2026).
Rakor tersebut digelar menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1073 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten Luwu Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Luwu memperoleh predikat “Kabupaten Dalam Pembinaan”.
Patahudding menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan membahas langkah tindak lanjut serta strategi peningkatan kinerja pengelolaan sampah di daerah tersebut.
Ia menegaskan pentingnya sinergi seluruh perangkat daerah dan pihak terkait guna memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama dan bahu-membahu dalam meningkatkan pengelolaan sampah serta menumbuhkan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan. Masih banyak ditemukan masyarakat yang membuang sampah sembarangan, termasuk di pinggir jalan,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan membutuhkan peran aktif masyarakat, dunia usaha, serta dukungan regulasi dan pengawasan yang konsisten.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap melalui koordinasi yang intensif dan komitmen bersama, pengelolaan sampah dapat semakin optimal sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Luwu. (**)







