NasionalNewsPilihan Editor

Hadapi Disrupsi Digital, KPPU–Dewan Pers Dorong Persaingan Sehat Media

17
×

Hadapi Disrupsi Digital, KPPU–Dewan Pers Dorong Persaingan Sehat Media

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Dewan Pers. (Int)

Kabarpublic.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Dewan Pers dalam upaya menghadapi dominasi dan praktik monopoli platform digital global yang dinilai semakin menekan keberlangsungan industri pers nasional.

Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis negara merespons ketimpangan struktur pasar media di tengah disrupsi digital yang kian masif.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Jumat (19/12/2025).

Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat posisi pers nasional agar mampu bertahan dan bersaing secara adil di tengah dominasi platform digital global.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa ekosistem pers nasional saat ini berada dalam kondisi yang tidak seimbang akibat posisi dominan platform digital yang berperan sebagai penjaga gerbang informasi publik.

Baca juga:  Angka Perceraian di Luwu Utara Capai 567 Kasus Sepanjang 2024

“Platform digital sekarang bertindak sebagai gatekeeper informasi. Tanpa pengawasan, posisi dominan ini berpotensi memicu praktik persaingan usaha tidak sehat,” ujar Fanshurullah usai penandatanganan MoU.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan isu bisnis, tetapi juga menyangkut kualitas jurnalisme dan kedaulatan informasi publik.

Dominasi platform digital dinilai berdampak sistemik terhadap keberlangsungan industri pers nasional.

“Jika media massa mati karena kalah napas melawan monopoli platform digital, maka publiklah yang paling dirugikan karena kehilangan akses terhadap jurnalisme yang berkualitas dan terverifikasi,” tegasnya.

Karena itu, KPPU menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominannya, tanpa memandang besar kecilnya perusahaan.

“Target kami jelas, tidak boleh ada pelaku usaha, seberapa pun besarnya, yang menyalahgunakan posisi dominan untuk mematikan pesaing atau merugikan mitra kerjanya,” kata Fanshurullah.

Baca juga:  SMSI Palopo Audiensi dengan Kapolres, Perkuat Kemitraan Media dan Kepolisian

Melalui kerja sama ini, KPPU dan Dewan Pers menyepakati penguatan sinergi dalam tiga pilar utama, yakni penegakan hukum persaingan usaha, pertukaran data dan informasi, serta advokasi kebijakan.

Ketiga pilar tersebut diarahkan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan di sektor media.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyambut baik kolaborasi tersebut dan menilai kerja sama dengan KPPU sebagai langkah penting dalam menjaga keberlangsungan pers nasional di era digital.

“Tanpa persaingan usaha yang adil, independensi media akan tergerus oleh ketergantungan ekonomi pada satu atau dua platform raksasa,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pers yang sehat membutuhkan ekosistem yang adil dan berimbang agar kebebasan pers dapat terus terjaga secara berkelanjutan.

Baca juga:  Balita 2 Tahun di Luwu Tewas Dianiaya, Pacar Ibu Jadi Tersangka

Ke depan, melalui sinergi KPPU dan Dewan Pers, persaingan usaha yang sehat diharapkan menjadi prasyarat utama bagi kebebasan pers. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu menciptakan level playing field antara media massa nasional dan platform digital global.

“KPPU memandang pers yang sehat sebagai pilar demokrasi, dan persaingan usaha yang sehat sebagai pilar ekonomi berkeadilan. Sinergi keduanya merupakan fondasi penting bagi Indonesia yang maju,” ujar Fanshurullah Asa.

Penandatanganan MoU ini dinilai sebagai langkah awal dari upaya jangka panjang untuk memastikan jurnalisme Indonesia tetap hidup, mandiri, dan bermartabat di tengah tekanan serta dominasi platform digital di era disrupsi informasi. (**)