DaerahNewsPilihan Editor

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mesin Hand Traktor di Luwu

68
×

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mesin Hand Traktor di Luwu

Sebarkan artikel ini
Komplotan pencuri mesin hand traktor di Luwu ditangkap Polisi. (Dok : Ist)

Kabarpublic.com – Unit Reskrim Polsek Walenrang berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit mesin hand traktor di Desa Buntu Awo, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Jumat (14/2/2025)

Dalam operasi tersebut polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti.

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar, bersama tiga anggota Unit Reskrim Polsek Walenrang, dibantu personel dari Polsek Pitumpanua, Polres Wajo.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/036/II/2025/SPKT/Polsek Walenrang/Polres Luwu/Polda Sulsel, terkait pencurian yang terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.

Korban, Sukriadi, seorang petani asal Desa Salulino, Kecamatan Walenrang Utara, memarkir dua unit traktor merek Yanmar di samping sawahnya setelah digunakan untuk membajak.

Baca juga:  Soal Penyerobotan Lahan di Latimojong, Begini Penjelasan PT Masmindo

Namun, keesokan paginya sekitar pukul 10.00 WITA, seorang saksi bernama Asriadi memberi tahu bahwa mesin kedua traktor telah hilang.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Walenrang segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa dua mesin traktor tersebut berada di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, dan tengah ditawarkan melalui media sosial seharga Rp15 juta oleh para pelaku.

Tak ingin pelaku melarikan diri, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Walenrang dan Polsek Pitumpanua bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga tersangka di wilayah Kecamatan Pitumpanua.

Baca juga:  Didampingi Ketua PAN Luwu, Agussalim Terima Masukan dan Keluhan Pedagang Pasar Bajo

Ketiga pelaku yang diringkus adalah Eko Purnomo alias Eko (24), Irfandi alias Fandi (22) dan Saktiono alias Ono (28), mereka berasal dari Kabupaten Luwu Utara.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan dua unit mesin traktor merek Yanmar serta sebuah mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi DD 1411 UJ, yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Walenrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Ini 35 Anggota DPRD Luwu Utara Terpilih Resmi Ditetapkan KPU Lutra

Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas tindak pidana pencurian serta kejahatan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (15/2/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga mereka dan segera melapor ke pihak berwenang jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.

“Laporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian agar kami dapat segera mengambil tindakan. Bersama, kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” pungkasnya. (*)