Kabarpublic.ocm – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Luwu Timur menangkap dua pria atas tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Rabu (12/2/2025).
Kedua pelaku itu berinisial IC (20) dan IK (18) warga Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Sementara korban diketahui tengah berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muh Taufik menyebut, pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Pelaku ini saudara kandung dan korban ini kemenakannya,” katanya, kepada media, Sabtu (15/2/2025).
Dia menjelaskan jika salah satu pelaku berinisail IK melakukan aksi bejatnya itu telah berulang kali.
“Hanya saja dia lupa kapan tanggal kejadiannya dan berapa kali jumlah pastinya dia merudapaksa korban juga dilupa,” jelasnya.
Saat diinterogasi, IK juga mengaku perbuatannya dengan modus berpura-pura meminjamkan handphone.
“IK terakhir kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban sekitar dua minggu lalu di rumahnya, dengan dalih memberikan akses bermain handphone,” jelas Taufik.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan, sementara IC diduga melakukan tindakan serupa tiga minggu sebelumnya di sebuah area persawahan dengan modus yang sama.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (3) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.
“Pelaku juga dikenakan Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76E dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Kini kedua pelaku telah ditahan di Polres Luwu Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)