Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran ribuan butir obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Tomoni.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan polisi saat diduga hendak mendistribusikan obat-obatan ilegal kepada masyarakat.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 11.00 Wita, tepatnya di depan sebuah kantor jasa pengiriman barang di Desa Rantemario.
Lokasi tersebut diduga kerap dimanfaatkan sebagai titik transit dalam proses distribusi obat-obatan terlarang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat keras tanpa izin edar.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengamatan lapangan oleh tim operasional.
“Laporan masyarakat menjadi pintu masuk kami. Setelah dilakukan pemantauan, tim langsung melakukan penindakan di lokasi,” ujar AKP Nasruddin kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan dua kotak berisi obat jenis THD berlogo Y dengan total sekitar 2.000 butir.
Selain itu, polisi juga menyita satu papan obat tramadol sebanyak 10 butir.
Obat-obatan tersebut diduga kuat merupakan obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter, namun kerap disalahgunakan.
Tak hanya itu, sejumlah barang pendukung turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, satu kotak karton berbalut plastik hitam dan ungu yang masih memuat nomor resi pengiriman, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para terduga saat beraktivitas.
AKP Nasruddin menyebutkan, keberadaan kemasan dengan nomor resi pengiriman menjadi fokus penyidikan.
Pihaknya kini menelusuri jalur distribusi obat-obatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengiriman lintas daerah.
“Kami sedang mendalami asal barang dan jaringan yang terlibat. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang berperan sebagai pemasok,” katanya.
Kedua terduga langsung dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Luwu Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Seluruh barang bukti turut diamankan guna kepentingan penyidikan dan pembuktian hukum,” ujanrya.
Langkah lanjutan yang dilakukan penyidik yakni melengkapi berkas perkara serta mengirim sampel obat ke laboratorium forensik.
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kandungan obat sekaligus status perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Nasruddin, kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius di daerah.
Kata dia, penyalahgunaan obat jenis ini kerap menimbulkan dampak kesehatan yang berbahaya, khususnya bagi remaja dan kelompok usia produktif.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku peredaran obat tanpa izin edar.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran obat ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Nasruddin. (**)







