Kabarpublic.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Keputusan ini dinilai memberikan peluang lebih besar bagi partai politik, termasuk PKB, untuk mengusung kader internal sebagai calon presiden (capres).
“Pasti, pasti (potensi memajukan kader). Semua menyambut cairnya demokrasi. Namun, kita juga harus realistis, terlalu banyak calon justru bisa menjadi kontraproduktif,” kata Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, dalam pernyataannya kepada media, Minggu (5/1/2025).
Menurut Cak Imin, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati oleh semua pihak.
Namun, ia mencatat bahwa ada ruang untuk pembahasan lebih lanjut di tingkat legislasi.
“Kalau keputusan MK, siapapun harus tunduk. Namun, ada satu bab yang menyerahkan pembahasan lebih lanjut kepada pembuat undang-undang. Jadi, kita tunggu sikap fraksi-fraksi di DPR,” jelasnya.
Dengan penghapusan presidential threshold, PKB optimistis memiliki peluang lebih besar untuk mengusung kader internal.
Ketika ditanya soal kemungkinan dirinya kembali maju sebagai capres atau cawapres pada Pemilu 2029, Cak Imin memilih bersikap diplomatis.
“Masih panjang, masih lama,” ucapnya yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk membatalkan ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena membatasi hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi persentase suara tertentu.
Dalam amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyebut bahwa presidential threshold berpotensi menimbulkan polarisasi masyarakat akibat hanya sedikitnya pasangan calon presiden yang bertarung.
“Polarisasi tersebut, jika tidak diantisipasi, dapat mengancam keutuhan bangsa,” tegas Suhartoyo.
Menurut MK, aturan ini juga melanggar moralitas, rasionalitas, serta asas keadilan dalam sistem demokrasi.
Oleh karena itu, penghapusan presidential threshold diharapkan membawa perubahan signifikan pada proses pencalonan presiden di Indonesia.
Tanpa batasan ambang pencalonan, partai-partai politik kini memiliki kesempatan lebih besar untuk mengusung kader terbaik mereka.
Namun, tantangan tetap ada. Terlalu banyak kandidat dikhawatirkan dapat memecah suara pemilih dan mengurangi efisiensi proses demokrasi.
“Ini adalah kesempatan sekaligus tantangan bagi semua partai politik. Kita harus bijak menyikapi situasi ini agar demokrasi tetap berjalan efektif dan sehat,” ujar Cak Imin menutup pernyataannya.
Putusan ini memberikan angin segar bagi PKB dan partai politik lainnya untuk semakin aktif dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif. (***)