Kabarpublic.com – Tim Resmob Polres Palopo berhasil mengamankan seorang warga Jl. Tandipau, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Minggu, (13/10/2024).
Pelaku, yang diketahui bernama Yonasfi (43), seorang karyawan swasta, ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap anak dan istrinya, Jumat (11/10/2024).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan penangkapan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Terduga pelaku diamankan di kediamannya,” ungkap AKP Supriadi kepada media.
Dia menjelaskan, kejadian penganiayaan bermula ketika istri pelaku sedang berjualan.
“Saat itu, anak mereka meminta sesuatu dengan memanggil ibunya berkali-kali. Karena sibuk melayani pembeli, ibu tersebut mengabaikan panggilan anaknya,” terangnya.
“Namun, ketika anaknya terus memanggil, Yonasfi yang emosi langsung melakukan kekerasan terhadap sang anak hingga menangis,” jelasnya.
Melihat hal tersebut, sang istri berusaha melindungi anaknya, namun ia juga menjadi korban amukan suaminya.
“Yonasfi memukul istrinya tanpa ampun, menyebabkan cedera di bagian rahang, leher, lengan, dan jari korban,” bebernya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
“Ia pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” jelas AKP Supriadi.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Palopo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya.
“Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya, di mana ia memukul anaknya sebanyak satu kali dan kemudian memukul istrinya, yang menyebabkan cedera di beberapa bagian tubuh korban,” tambah Supriadi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait tindak pidana KDRT yang dilakukannya. (**)