DaerahNewsPilihan Editor

Gempur Rokok Ilegal! 15.000 Batang Disita Bea Cukai di Bajo dan Belopa

10
×

Gempur Rokok Ilegal! 15.000 Batang Disita Bea Cukai di Bajo dan Belopa

Sebarkan artikel ini
Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal tahun 2025 di wilayah Kabupaten Luwu.

Kabarpublic.com – Bea Cukai Malili kembali melanjutkan Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal tahun 2025 di wilayah Kabupaten Luwu.

Kegiatan ini dilakukan dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu dan tim media center Dinas Kominfo Luwu, Senin (6/10/2025).

Operasi pasar kali ini menyasar dua wilayah, yakni Kecamatan Bajo dan Belopa, sebagai langkah konkret dalam memerangi peredaran rokok ilegal di pasaran.

Petugas Bea dan Cukai, Deni, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi Community Protector, yaitu upaya melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan dari dampak negatif perdagangan produk ilegal.

Baca juga:  Resmi, KPU Luwu Tetapkan 35 Anggota DPRD Luwu Terpilih

“Operasi pasar ini merupakan upaya Bea Cukai Malili bersama pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan serta melindungi konsumen dari produk ilegal,” ujar Deni.

Dalam pelaksanaan operasi, tim gabungan mendatangi sejumlah kios, toko, dan distributor di dua kecamatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas masih menemukan peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek.

“Total ada 75 slop atau sekitar 15.000 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan tim gabungan,” ungkap Deni.

Baca juga:  Satpol PP Palopo Razia Terminal dan Penginapan

Selain melakukan penyitaan, tim juga memberikan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta bahaya memperjualbelikannya.

Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam peredaran produk ilegal yang dapat merugikan negara maupun konsumen.

“Diharapkan dengan adanya Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal ini, tingkat peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili dapat terus menurun,” tutup Deni.

Sementara itu, Kabid Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP Luwu, Ilham, turut mengimbau para pemilik toko dan kios untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

Baca juga:  Ribuan Batang Rokok Ilegal Diamankan di Luwu Utara

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha. Satpol PP Kabupaten Luwu akan terus bersinergi dengan Bea Cukai Malili dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Malili dan Satpol PP Luwu menegaskan komitmen mereka untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka mewujudkan lingkungan usaha yang sehat dan adil di Kabupaten Luwu. (**)