NewsPilihan Editor

Pemuda Luwu Tertangkap di Hotel Palopo, Polisi Temukan Sabu

52
×

Pemuda Luwu Tertangkap di Hotel Palopo, Polisi Temukan Sabu

Sebarkan artikel ini
Pelaku penyalahgunaan narkotika usai diamankan Polisi.

Kabarpublic.com Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo mengamankan seorang pria bernama Aris Sofyan (19), warga Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu tanpa hak.

Aris ditangkap di Hotel Kamanre, Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, pada Kamis (7/8/2025) petang.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai salah satu kamar di hotel tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Ada informasi yang kami terima terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar Hotel Kamanre,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Jumat (8/8/2025).

Baca juga:  Polres Palopo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 351 Gram Sabu Disita

Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku yang berada di kamar 25 dengan gerak-gerik mencurigakan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa plastik berisi sabu seberat 1,25 gram, sendok sabu, dan satu unit ponsel milik pelaku.

Hasil interogasi mengungkap bahwa Aris membeli sabu tersebut dari pria berinisial UA seharga Rp3,7 juta melalui transfer.

Barang haram itu kemudian diambil di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Rabu (6/8/2025).

Baca juga:  Sesuai Visi Bupati, Luwu Bangun Generasi Cerdas Lewat Literasi

Saat ini, Aris masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Selasa (5/8/2025), polisi juga mengamankan dua pria lain yang diduga memiliki sabu tanpa hak, yakni Sadik, warga Pontap, Kecamatan Wara Timur, dan Fiqri, warga Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Keduanya ditangkap di Pontap dengan barang bukti sabu seberat 2,56 gram, kaca pirex, pipet kecil, dan dua unit ponsel.

Baca juga:  Nelayan Palopo Ditangkap karena Sabu, Modus Pembelian Lewat Media Sosial

Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid, menyebut kedua pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dengan sistem tempel di Parepare. Mereka juga dijerat Pasal 112 UU Narkotika.

Menanggapi maraknya kasus serupa, Abdul Majid mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur dengan peredaran narkoba. Narkotika tidak hanya merusak diri sendiri, tapi juga masa depan,” tegasnya