Kabarpublic.com – Polisi berhasil menangkap tiga dari lima pelaku pencurian cengkeh serta sejumlah barang rumah tangga di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Para pelaku yang diamankan adalah ST (23), YO (25), dan AP (22), warga Desa Parekaju, Kecamatan Ponrang.
Ketiganya ditangkap di tempat persembunyian mereka di Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, pada Rabu (12/2/2025).
Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Dari lima pelaku, kami telah mengamankan tiga orang, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Ponrang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ponrang, Bripka Elis.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tabung gas dan kompor gas yang diduga hasil curian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron. (*)