Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan hasil Pemilihan Serentak 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga hari ini, empat daerah di Sulawesi Selatan yang mengajukan gugatan resmi ke MK terkait hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah adalah Takalar, Parepare, Bulukumba, dan Toraja Utara.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon (paslon) yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota.
“Itu terkait gugatan di MK oleh paslon yang tidak puas dengan surat keputusan dari teman-teman KPU kabupaten/kota dalam proses rekapitulasi,” ujar Hasbullah kepada wartawan, Ahad (8/12).
Menurut Hasbullah, setiap paslon memiliki hak untuk mengajukan langkah hukum, sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci bukti-bukti yang diajukan oleh para penggugat dalam proses persidangan di MK.
“Kami tidak tahu secara rinci bukti yang mereka ajukan, tetapi dari semua tahapan yang telah dilalui, teman-teman KPU sudah siap,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan secara berjenjang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dokumentasi dan catatan setiap tahapan pun sudah disiapkan untuk menghadapi proses hukum di MK.
“KPU kabupaten/kota telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai aturan, dengan catatan dan dokumentasi yang lengkap,” katanya.
Hasbullah berharap proses gugatan ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan komitmen KPU untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Semoga proses ini dapat berjalan lancar. Kami memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada sudah sesuai aturan dan prinsip yang ada,” pungkas Hasbullah. (**)