Kabarpublic.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur memecat salah satu anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tomoni pada Senin (14/10).
Pemecatan ini dilakukan setelah anggota tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan.
Kasus ini bermula ketika anggota Panwascam Tomoni tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran pada Senin (07/10).
Dugaan tersebut didasarkan pada bukti tangkapan layar serta cetakan foto yang menunjukkan keterlibatannya secara langsung dalam mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilu.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, menyatakan bahwa keputusan untuk memecat oknum anggota Panwascam ini diambil setelah melalui proses rapat pleno dan kajian mendalam terhadap dugaan pelanggaran.
“Berdasarkan rapat pleno hasil kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, serta mempertimbangkan fakta dan keterangan hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi, Bawaslu Luwu Timur menyatakan bahwa laporan dengan nomor register 002/reg/lp/pb/kab/27.10/x/2024 terbukti benar,” jelas Pawennari.
Ia menegaskan bahwa oknum tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Berdasarkan temuan ini, Bawaslu Luwu Timur memutuskan untuk memberhentikan oknum anggota Panwascam tersebut dari jabatannya.
“Bawaslu Luwu Timur memberikan sanksi berupa pemberhentian terhadap terlapor sebagai anggota Panwas Kecamatan Tomoni. Selanjutnya, surat keputusan pemberhentian akan segera diterbitkan,” pungkasnya. (**)