Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo terus mengintensifkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Palopo.
Sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Palopo mengungkap delapan kasus dengan mengamankan sebanyak 13 orang terduga pelaku.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total beberapa gram serta ratusan butir obat daftar G.
Salah satu pengungkapan melibatkan TS (65). Polisi mengamankan TS bersama barang bukti sabu seberat 2,84 gram.
Sabu tersebut diperoleh TS dengan membeli seharga Rp600 ribu dari seorang lelaki berinisial A.
Barang itu kemudian disebut merupakan titipan untuk diedarkan kembali dengan harga Rp200 ribu per sachet.
Kasus lainnya, polisi mengamankan A (34) di Griya Fatimah Sejahtera Permai, Kelurahan Takkalala. Dari tangan A, polisi menyita sabu seberat 0,49 gram.
Barang tersebut dibeli melalui WhatsApp seharga Rp630 ribu. Pembayaran dilakukan melalui transfer rekening bank, sementara sabu diperoleh dengan sistem tempel dan rencananya dikonsumsi sendiri.
Selanjutnya, AS (21), H (25), dan MI (19) diamankan di Wisma Batara. Ketiganya diamankan bersama barang bukti sabu seberat 2,26 gram.
Barang tersebut disebut milik AS yang dibeli melalui WhatsApp seharga Rp900 ribu pada 3 Agustus 2026.
Sabu itu rencananya dikonsumsi dan sebagian diedarkan dengan harga Rp200 ribu per sachet.
Pada 11 Agustus 2026, polisi kembali mengamankan DY (28) dan MA (24) bersama barang bukti sabu seberat 1,69 gram.
Barang tersebut merupakan milik DY yang dibeli dari seorang lelaki berinisial I seharga Rp1 juta melalui WhatsApp.
Sabu tersebut rencananya dikonsumsi dan sebagian dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per sachet.
Satresnarkoba Polres Palopo juga mengamankan DO (23) dengan barang bukti 22 strip atau papan obat daftar G.
Obat tersebut dipesan secara online seharga Rp600 ribu dari luar daerah dan dikirim melalui jasa TIKI. Barang tersebut rencananya akan dijual kembali.
Kasus lainnya melibatkan DS (31) yang diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,30 gram.
Barang tersebut diperoleh melalui media sosial Instagram. Pembayaran dilakukan melalui transfer sebelum sabu diambil dengan sistem tempel.
Sementara itu, F (18), R (19), dan RR (36) diamankan bersama barang bukti dua kotak berisi 350 butir obat daftar G atau 35 strip.
Barang tersebut disebut milik RR yang dipesan melalui WhatsApp dari Kota Bekasi seharga Rp1,18 juta.
RR mengaku telah tiga kali melakukan pemesanan dan berencana menjual kembali obat tersebut.
Pengungkapan terakhir melibatkan AD (30), RI (33), HR (29), dan MR (27).
Keempatnya diamankan bersama barang bukti sabu seberat 2,59 gram.
Mereka membeli sabu secara patungan seharga Rp2 juta melalui WhatsApp dan mengaku barang tersebut akan dikonsumsi bersama.
Pengungkapan kasus ini sebelumnya juga telah dipublikasikan Polres Palopo.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Amiruddin, mengatakan pihaknya tidak hanya fokus mengamankan pengguna, tetapi juga terus mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dan pengedar di atasnya.
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus yang berhasil diungkap untuk mencari dan mengamankan pemasok maupun jaringan peredarannya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang,” ujar Amiruddin.
Ia menegaskan, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat, kata dia, akan ditindaklanjuti.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas di Kota Palopo,” tegasnya.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan. (**)







