Kabarpublic.com – Empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo, Sulawesi Selatan.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AP (30), RI (33), HR (29), dan MR (27).
Mereka diamankan pada 18 Agustus 2026 di sebuah rumah di Perumahan Griya Efata, Jalan Andi Paso, Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Satresnarkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan dan surveillance berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Amiruddin, didampingi Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim bersama personel Satresnarkoba, kemudian mendatangi lokasi.
Di tempat tersebut, petugas menemukan keempat terduga pelaku berada di dalam rumah dengan aktivitas yang mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,59 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan tiga unit telepon seluler.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keempat terduga pelaku mengakui barang tersebut diperoleh secara patungan dengan nilai Rp2 juta dari seorang lelaki berinisial R.
Transaksi dilakukan melalui komunikasi WhatsApp dan pembayaran menggunakan transfer.
Barang yang diduga sabu tersebut kemudian diperoleh dengan sistem tempel.
Para pelaku menerima petunjuk lokasi melalui aplikasi Maps untuk mengambil barang yang sebelumnya disimpan di sekitar Kompleks Perumahan Nelayan, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan.
Kepada petugas, keempat terduga pelaku mengaku membeli narkotika tersebut untuk dikonsumsi secara bersama-sama.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Amiruddin, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok narkotika tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan pemasok berinisial R,” kata Amiruddin, Rabu (26/8/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Palopo, AKBP Arvin Hariyadi, menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Palopo telah mengamankan delapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan total 13 orang tersangka.
“Polres Palopo berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Palopo,” tegas Arvin Hariyadi.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)







