DaerahNewsPilihan Editor

Buronan Jambret Ditangkap, Polisi Sita Motor dan Lima Handphone

×

Buronan Jambret Ditangkap, Polisi Sita Motor dan Lima Handphone

Sebarkan artikel ini
Barang bukti hasil jambret diamankan Polres Palopo. (Ist)

Kabarpublic.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap pelaku jambret lintas tempat kejadian perkara (TKP) berinisial MA (24), warga Kelurahan Nyiur, Kota Palopo, berhasil diringkus pada Kamis, 4 Desember 2025 di Jalan Cakalang.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan masyarakat terkait aksi penjambretan yang marak terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan keberadaan pelaku di sebuah kios dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MA mengakui telah melakukan serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan di beberapa lokasi berbeda, di antaranya:

Baca juga:  BNPB Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir di Palopo

Di tanggal 27 November 2025 di Jalan Ahmad Dahlan (Pasar PNP) ia menjambret tas milik Adinda berisi satu unit handphone dan uang tunai sekitar Rp600 ribu.

Kemudian di tanggal 1 Desember 2025 di Jalan Andi Kambo, samping Taman I Love U ia merampas tas milik Lisdamayanti yang berisi dua unit handphone dan uang tunai.

Pada 30 Oktober 2024 di Jalan Rambutan (Pasar PNP) ia menggasak dompet milik Linda yang berisi uang sekitar Rp2 juta serta satu unit handphone.

dan di tanggal 20 November 2025 di Jalan Puang H. Daud, depan Pesantren Putri, pelaku juga merampas tas milik Nurafiantika berisi dua handphone, dompet, power bank, dan uang sekitar Rp2 juta.

Baca juga:  Edarkan Sabu, Dua Warga Palopo Ditangkap Satresnarkoba

Sejumlah korban memberikan kesaksian serupa bahwa pelaku menggunakan sepeda motor saat beraksi dan langsung melarikan diri setelah berhasil merampas barang berharga korban.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, helm, baju kaos, tas, serta 5 unit handphone hasil kejahatan.

Hasil penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa MA merupakan residivis kasus jambret dan telah tiga kali menjalani hukuman di Kabupaten Bone. Bahkan, pelaku tercatat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bone untuk kasus serupa.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Polisi Tangkap Tiga Pemuda di Palopo

Saat ini, MA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP tambahan.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan penangkapan tersebut dan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara atau berada di ruang publik. Segera laporkan jika melihat atau mengalami tindak kriminal agar dapat segera ditangani,” jelasnya. (**)