Kabarpublic.com – Pemerintah Kabupaten Enrekang resmi mengeluarkan surat dukungan untuk pengusulan Pegunungan Latimojong menjadi Taman Nasional.
Dukungan ini menyusul langkah serupa yang sebelumnya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Toraja.
Surat dukungan tersebut diterbitkan pada 17 November 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Enrekang, Muh. Yusuf R., dengan Nomor: 600.4.2/1302/SETDA/2025.
Surat itu ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Enrekang menjelaskan peran strategis Gunung Latimojong sebagai sumber utama penyedia air bagi daerah sekitarnya karena merupakan hulu Sungai Mata Allo.
Pegunungan Latimojong juga memiliki nilai ekologis penting, menjadi habitat keanekaragaman hayati bernilai tinggi serta berperan dalam pengaturan iklim, penyerapan karbon, dan pencegahan bencana alam seperti banjir dan longsor.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Enrekang berharap Gubernur Sulsel dapat mendorong perubahan fungsi kawasan hutan di Pegunungan Latimojong, dari hutan lindung menjadi hutan konservasi berupa Taman Nasional Pegunungan Latimojong, untuk selanjutnya diusulkan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Dalam proses pengusulan, Pemkab Enrekang menegaskan penerapan prinsip Pemberitahuan dengan Informasi di Awal tanpa Paksaan (Padiatapa).
Pendekatan ini dilakukan agar seluruh masyarakat, hingga tingkat desa, mendapatkan informasi secara lengkap dan memastikan bahwa tidak ada hak-hak masyarakat yang terdampak atau terbatasi oleh rencana perubahan fungsi kawasan ini.
Sebelum menerbitkan dukungan tertulis, Pemkab Enrekang terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi dan konsultasi Padiatapa yang melibatkan 10 pemerintah desa dari tiga kecamatan yang berbatasan dengan area usulan taman nasional.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Enrekang berharap upaya konservasi sumber daya alam dan ekosistem Pegunungan Latimojong dapat berjalan selaras dengan keberlanjutan penghidupan masyarakat yang tinggal di sekitarnya, sehingga manfaat ekologis kawasan tersebut dapat terus terjaga untuk generasi mendatang. (**)







