PALOPO, KABARPUBLIC.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo Kanwil Kemenkumham Sulsel kembali laksanakan sidak penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan, sekira pukul 10:00 Wita, Sabtu 22 Juni 2024.
Penggeledahan itu dilakukan untuk meminimalisir peredaran barang-barang yang dilarang dalam Lapas dalam rangka zero Halinar.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KKLP) Lapas Palopo, Syamsul Bahri Bersama tim satgas Lapas Palopo memimpin langsung penggeledahan tersebut.
Syamsul mengatakan, tujuan kegiatan ini guna memastikan pelaksanaan penggeledahan dilaksanakan secara teliti dan menyeluruh.
“Kegiatan -kegiatan penggeledahan ini terhadap warga binaan yang dilapas Palopo itu dilaksanakan secara rutin,” katanya.
Hal ini juga mengingat adanya Edaran dari Dirjen Pemasyarakatan dan Instruksi Bapak Kakanwil, untuk senantiasa memegang integritas sebagai petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas.
“Untuk itu, tiap kamar hunian disisir untuk memastikan tidak ada peredaran barang-barang yang dilarang keberadaannya dalam Lapas,” ujarnya.
“Barang yang dimaksud seperti alat komunikasi, narkotika, sajam, alat elektronik, alat yang terbuat dari kaca dan besi, dan lain sebagainya,” terang Syamsul.
Sementara itu, Kalapas Palopo, Erwan Prasetyo mengatakan kegiatan ini sebagai upaya melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lembaga Pemasyarakatan.
“Kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen kami dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Barang terlarang yang berhasil terjaring akan kami data untuk selanjutnya dimusnahkan,” ungkapnya.
Dirinya berharap kepada warga binaan untuk senantiasa menaati tata tertib yang ada guna terciptanya lingkungan Lapas Palopo yang aman dan tertib.
Dalam pelaksanaan razia, seluruh WBP secara tertib digeledah badan dan kemudian dilaksanakan penggeledahan pada kamar hunian wbp.
Sekadar diketahui, dalam pengggeledahan bersama ini, ditemukan beberapa barang yakni 3 buah gunting, paku, kaca, domino, korek gas, sendok besi, pisau cutter dan beberapa benda terlarang yang dianggap bisa menimbulkan gangguan kamtib.
Barang-barang sitaan ini kemudian akan di data dan dimusnahkan. (*)