DaerahNewsPilihan Editor

Remisi Natal 2025: 44 Warga Binaan Lapas Palopo Terima Pengurangan Masa Pidana

58
×

Remisi Natal 2025: 44 Warga Binaan Lapas Palopo Terima Pengurangan Masa Pidana

Sebarkan artikel ini
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal. (Ist)

Kabarpublic.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi anak binaan, Kamis (25/12/2025).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen.

Sebanyak 44 orang WBP dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh Remisi Khusus Natal 2025.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap, perilaku, serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana di dalam lapas.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada dua orang perwakilan warga binaan dan diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palopo.

Baca juga:  Rencana Pembangunan Bendungan di Sungai Tampa Luwu Tuai Sorotan Warga

Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, turut membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa pemberian remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan motivasi, penghargaan.

Kata dia, serta kesempatan kepada warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial yang lebih baik di tengah masyarakat.

Jose Quelo menyampaikan bahwa remisi diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif, menaati peraturan, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.

Baca juga:  BNI Siapkan Akses Pembiayaan Hingga Rp3 Miliar untuk Koperasi Merah Putih

“Remisi ini adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus menjadi dorongan moral agar mereka terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Jose Quelo.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa remisi yang diberikan kepada 44 narapidana tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

Dari jumlah tersebut, terdiri atas 17 orang kasus narkoba, 20 orang kasus perlindungan anak, enam orang pidana umum, dan satu orang kasus pembunuhan.

Baca juga:  Terlilit Utang Pinjaman Online, Seorang Wanita Nekat Curi Motor di Palopo

“Sebanyak enam orang mendapatkan remisi 15 hari, 25 orang mendapatkan remisi satu bulan, dan sembilan orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari. Tidak ada warga binaan yang langsung bebas pada momen Natal tahun ini,” jelasnya.

Kegiatan penyerahan remisi berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh nuansa kebersamaan, sejalan dengan semangat Natal yang membawa pesan damai, harapan, dan kasih bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Palopo. (**)