DaerahNews

Pria di Palopo Ditangkap, Polisi Temukan Sabu di Kantong Celana

147
×

Pria di Palopo Ditangkap, Polisi Temukan Sabu di Kantong Celana

Sebarkan artikel ini
Barang bukti milik pelaku diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo.

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jl. Kartini, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WITA.

Pelaku diketahu bernama Yaser, seorang wiraswasta yang berdomisili di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Pelaku ditangkap setelah gerak-geriknya yang mencurigakan menarik perhatian petugas di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu seberat sekitar 0,25 gram, yang disimpan di dalam saku celana panjang biru yang dikenakannya.

Baca juga:  Pelaku Pencurian di Palopo Ditangkap Polisi, Satu Orang Masih Buron

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sekitar Jl. Kartini.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal, Aipda H. Taslim, segera melakukan penyelidikan di lokasi.

“Saat patroli dan pengintaian, gerak-gerik Yaser mencurigakan, sehingga tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata AKP Supriadi.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu sachet shabu yang diduga milik pelaku.

Setelah diamankan, Yaser mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Baca juga:  Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian AC di Palopo Sulsel

Ia mengungkapkan bahwa shabu itu dibeli seharga Rp 200.000 dari seseorang yang dikenal dengan inisial T.

Saat ini, Polres Palopo masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemasok narkotika tersebut.

Yaser kini ditahan di Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi pelaku yang memiliki, menyimpan, atau menggunakan narkotika golongan I.

Menurut AKP Supriadi, Pasal 112 Ayat (1) memuat ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti memiliki narkotika golongan I, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Baca juga:  Terlilit Utang Pinjaman Online, Seorang Wanita Nekat Curi Motor di Palopo

Sementara itu, Pasal 127 huruf (a) memberikan sanksi berupa rehabilitasi atau pidana penjara bagi pengguna narkotika.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas narkoba,” ujarnya.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta operasi di lapangan untuk mencegah peredaran barang haram ini,” pungkasnya. (*)