Kabarpublic.com – Mantan Ketua KPU Kota Palopo, Maksum Rumi menilai, keputusan Gakkumdu menetapkan Komisioner KPU sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat calon wali kota Palopo, Trisal Tahir sangat keliru.
Sebab katanya, KPU Palopo menetapkan Trisal Tahir memenuhi syarat untuk menjadi calon wali kota Palopo, setelah Bawaslu melakukan proses mediasi.
“Kalau saya melihat, KPU itu kan menetapkan setelah ada mediasi dan berdasarkan keterangan dan kesediaan Kepala Sekolah beserta calon mempertanggungjawabkan terkait dokumen yang diserahkan. Jadi kalau ada yang harus tersangka, itu Kepala Sekolah dengan calonnya,” katanya.
Seharusnya kata Maksum, jika Gakkumdu menilai keputusan yang diambil KPU Palopo keliru, itu bukanlah suatu pelanggaran pidana.
“Kalaupun KPU dianggap keliru pada proses ini, sanksinya adalah sanksi administrasi karena dianggap tidak cermat, bukan pelanggaran pidana,” jelasnya.
Bawaslu katanya, tidak boleh lepas tangan dalam permasalahan tersebut. Sebab, keputusan yang diambil KPU Kota Palopo itu lahir dari hasil mediasi yang dilakukan.
“Bawaslu tidak boleh lepas tangan. Bawaslu juga harus tersangka kalau KPU tersangka. Karena dia yang memediasi sehingga menghasilkan kesepakatan sehingga dari status TMS menjadi MS,” tegasnya.
“Selain itu, kalau memang Bawaslu melihat ada kekeliruan yang akan dilakukan KPU, harusnya fungsi pencegahan dan pengawasannya Bawaslu betul-betul optimal diterapkan, kirimi surat atau lahirkan rekomendasi, tidak boleh seperti lempar batu baru sembunyi tangan,” kuncinya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Palopo, menggelar konferensi pers terkait penetapan Calon Walikota nomor urut 4 dan tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo.
Keempat orang tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian yang berlangsung selama 14 hari kerja, (TT) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, kepada Wartawan, Kamis (17/10/2014).
Khaerana menyebutkan bahwa pihak penyidik telah melakukan gelar perkara untuk memutuskan keempat orang tersebut menjadi tersangka dengan jenis pelanggaran yang berbeda.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan ditetapkan saat ini untuk TT, ID, AJ dan MH sudah berstatus tersangka,” katanya.
Keputusan menjatuhkan tiga komisioner KPU sendiri berdasarkan pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 180 ayat 2. Sedangkan untuk Calon Walikota inisial TT disangkakan dengan pasal 184. (**)