Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial RK (23) diamankan karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I jenis shabu.
Ia ditangkap di sebuah rumah kos di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 22.00 WITA
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Palopo kemudian melakukan penyelidikan.
Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid Maulana mengatakan dari hasil penggerebekan, petugas menemukan RK dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam kamar kosnya.
“Kita mengamankan 5 sachet plastik berisi kristal bening diduga shabu dengan berat bruto 60,57 gram, 1 unit timbangan digital, tisu berbungkus isolasi bening, serta 2 unit handphone,” sebutnya.
Dia mengungkapkan jika RK mendapatkan barang tersebut melalui komunikasi dengan nomor WhatsApp pada29 Agustus 2025.
“Paket shabu itu diterima dengan sistem “tempel” di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, sebelum dibawa ke Palopo untuk diedarkan kembali,” jelasnya.
RK mengaku hanya sebagai perantara dengan imbalan Rp100.000 hingga Rp400.000 per hari. Uang hasil upah dikirim melalui transfer.
“Jadi barang bukti narkotika yang diamankan itu jenis shabu dengan berat bruto 60,57 gram. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika ini,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Abdul Majid.
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini pelaku RK bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. (**)