Kabarpublic.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Suli di bawah jajaran Polres Luwu kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menangkap dua tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama di tempat umum.
Kedua tersangka diketahui sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh bulan terakhir.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Suli, Bripka Nur Ardiansyah.
Dua pria masing-masing berinisial Farhat (21) dan Sapril (21) berhasil diamankan di sebuah bengkel di Desa Murante, Kecamatan Suli.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap Salman Syam (24), seorang buruh kasar asal Kelurahan Suli.
Insiden terjadi pada 18 September 2024 di area Lapangan Suli saat korban sedang mengunjungi pasar malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dikeroyok oleh sekelompok pelaku.
Farhat diketahui menikam korban menggunakan sebilah badik, sedangkan Sapril memukul korban, mengakibatkan luka serius di bagian punggung dan lengan.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif oleh personel kami di lapangan. Kami terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat,” tegas Kapolsek Suli, AKP Idris.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Suli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan dalam penganiayaan tersebut.
Pihak Polres Luwu turut menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang telah memberikan informasi penting, yang membantu mempercepat proses penyelidikan dan penangkapan para pelaku.
Penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. (*)