Kabarpublic.com – Pemerintah Kabupaten Luwu akan melaksanakan penertiban dan evaluasi penggunaan kendaraan dinas operasional khusus jenis trail pada Selasa dan Rabu, 29–30 April 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Nomor: 900/807/BKAD/IV/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu dan ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penertiban ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan fungsi kendaraan operasional untuk mendukung tugas-tugas pelayanan pemerintahan, khususnya di wilayah-wilayah terpencil yang membutuhkan kendaraan dengan spesifikasi medan berat seperti motor trail.
“Kami akan melakukan evaluasi dan pemutakhiran data kendaraan dinas jenis trail. OPD yang memiliki kendaraan tersebut diminta untuk menghadirkan unitnya pada tanggal 29 dan 30 April, serta melakukan update data melalui link yang telah disediakan paling lambat Senin, 28 April 2025,” ujar Randi Eka Putra, Kepala Bidang Aset Daerah BKAD Kabupaten Luwu, Jumat (25/4/2025).
Randi menambahkan, berdasarkan hasil apel siaga kendaraan dinas yang digelar minggu lalu, ditemukan bahwa terdapat 111 unit kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya, termasuk kendaraan roda dua dari berbagai OPD.
“Dari total sekitar 200 lebih unit motor trail yang dimiliki Pemkab Luwu, banyak di antaranya justru digunakan oleh pihak yang secara tugas pokok dan fungsi tidak berhubungan langsung dengan pelayanan ke daerah terpencil. Ini menjadi perhatian serius pimpinan,” jelasnya.
Penertiban ini juga merupakan bentuk pengawasan terhadap aset daerah agar penggunaannya tepat sasaran, efektif, dan efisien sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik.
Randi menegaskan bahwa setelah penertiban, akan dilakukan pengaturan ulang terhadap distribusi dan penggunaan kendaraan dinas trail agar lebih tepat guna.
Dinas atau Badan yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga diminta untuk meneruskan informasi ini ke jajarannya agar seluruh unit kendaraan dapat dihadirkan saat apel evaluasi. (*)