NewsPilihan Editor

Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Narkotika, Diamankan di Kaltim

28
×

Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Narkotika, Diamankan di Kaltim

Sebarkan artikel ini
Pelaku kasus narkotika yang kabur selama 16 bulan berhasil diringkus Tim Intelijen Kejati Sulsel.

Kabarpublic.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum melalui program Tangkap Buronan (Tabur).

Seorang terpidana kasus narkotika yang kabur selama 16 bulan akhirnya berhasil diringkus Tim Intelijen Kejati Sulsel.

Terpidana tersebut, Hasnani Binti Hartono alias Nani (38), buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024.

Ia ditangkap pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.18 WITA di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur.

Penangkapan dilakukan setelah tim Tabur melakukan pengintaian ketat selama dua hari dua malam untuk memastikan keberadaan dan pergerakan Hasnani.

Baca juga:  BNN Palopo Ungkap 4 Kasus Narkotika Jaringan Lintas Provinsi

Hasnani sebelumnya divonis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4507 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024.

Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider 2 bulan kurungan karena melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada 11 Agustus 2023 di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Parepare. Saat itu petugas Polres Parepare menemukan Hasnani dalam kondisi mencurigakan.

Setelah diperiksa, ia menyerahkan satu saset sabu yang disimpan di kantong daster yang dikenakannya.

Baca juga:  Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel, Polisi Tangkap Pemuda di Luwu Utara

Ia mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang berinisial Aan, yang hingga kini masih berstatus DPO.

Usai diamankan, Hasnani diterbangkan dari Berau ke Makassar pada Rabu, 19 November 2025, menggunakan maskapai Sriwijaya Air SJ 552.

Sesampainya di Bandara Sultan Hasanuddin, ia langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Parepare untuk dieksekusi ke Lapas Klas 1A Parepare.

Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan apresiasi Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, atas keberhasilan tim Tabur dalam menangkap buronan yang sudah lama melarikan diri itu.

Baca juga:  PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi DPR RI

“Bapak Kajati Sulsel meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Kami juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Ferizal saat konferensi pers di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu malam (19/11/2025).

Keberhasilan ini kembali menambah capaian program Tabur Kejaksaan dalam mencari, melacak, dan menangkap buronan yang mencoba menghindari proses hukum. (**)