DaerahNews

Gubernur Zudan Lantik 7 Anggota KPID Sulsel

51
×

Gubernur Zudan Lantik 7 Anggota KPID Sulsel

Sebarkan artikel ini
Pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel. (Int)

Kabarpublic.com – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Fakrulloh melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel periode 2024-2027.

Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel, Makassar.

Proses pelantikan ini mengacu pada Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, yang menjamin legalitas dan transparansi proses seleksi.

Seluruh tahapan telah di mulai sejak tahun 2023 dengan pembentukan Tim Seleksi (Timsel) oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Prof. Zudan menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi KPID di lakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga:  Pemprov Sulsel Berikan Bonus Rp255 Juta untuk Pemenang MTQ Nasional

Berdasarkan Pasal 19 ayat (3) Peraturan KPI, anggota Timsel di pilih oleh DPRD dengan memperhatikan keterwakilan tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah provinsi, dan KPI Daerah.

Pelantikan ini dilakukan setelah DPRD Sulsel mengusulkan nama-nama anggota KPID terpilih kepada Gubernur.

Sebagaimana di atur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan KPI, Gubernur berwenang menetapkan Tim Seleksi dan mengesahkan hasil uji kelayakan yang telah di lakukan oleh DPRD.

Proses seleksi di mulai dengan pengumuman pendaftaran calon pada 15-17 September 2023.

Baca juga:  Rapim Perdana, Menag Nasaruddin Umar Minta Jajarannya Solid

Dari 65 pendaftar, 64 di nyatakan lolos seleksi administrasi. Mereka kemudian menjalani serangkaian tes, termasuk Computer Assisted Test (CAT), psikotes, dan wawancara.

Dari hasil seleksi tersebut, Tim Seleksi menyerahkan 21 nama calon kepada DPRD Sulsel untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

DPRD kemudian menetapkan tujuh nama berdasarkan peringkat hasil uji kelayakan.

Ketujuh komisioner terpilih di umumkan melalui surat yang di kirimkan DPRD kepada Pj Gubernur Sulsel pada 19 September 2024.

Baca juga:  Kapal KM Bintang Tamalate Alami Kecelakaan, Lima Orang Hilang di Perairan Takalar

“Nah, dari tujuh orang tersebut, keputusan konstitutif di lakukan oleh DPRD, sementara gubernur hanya bersifat deklaratoris, mengesahkan dan menerbitkan SK sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Prof. Zudan.

Adapun tujuh anggota KPID Sulsel yang di lantik adalah Irwan Ade Saputra, Marselius Gusti Palumpum, Nasruddin, Poppy Trisnawati, Abdi Rahmat, dan Ahmad Kaimuddin Ombe.

Dengan pelantikan ini, diharapkan KPID Sulsel dapat menjalankan tugasnya dalam mengawasi penyiaran di Sulawesi Selatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (**)