Kabarpublic.com – Polres Palopo melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang dilaksanakan di Aula Tantya Sudhiradjati, Kamis (10/10/2024).
Sidang yang dimulai pukul 09.30 WITA dan berakhir pukul 15.10 WITA ini membahas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Brigpol Arifatul Awalial Haq.
Sidang dipimpin oleh Kompol H. Ridwan, S.H. selaku Ketua Komisi, didampingi AKP Misbahuddin, S.Sos.
Sebagai Wakil Ketua, dan AKP Matius Toban Sandalini sebagai Anggota Komisi.
Penuntut dalam sidang ini adalah IPTU Yusran Sa’buran, Kasi Propam Polres Palopo, dengan dukungan sekretariat yang terdiri dari Bripda A. Risal Gergy Ramadhan dan Bripda Fathur Syadzwan.
Pendamping terduga pelanggar adalah Bripka Sudarmaji, S.H., sementara Mustafa, S.H. dari Bag SDM bertugas sebagai rohaniwan.
Brigpol Arifatul Awalial Haq diduga melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan laporan LP-B/05/VII/2024/Sipropam pada 29 Juli 2024 dan Nomor BP3KEPP/05/IX/2024/Sipropam pada 20 September 2024.
Menurut Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi Brigpol Arifatul diduga melanggar etika kepribadian dengan berada di rumah bersama seorang perempuan pada malam hari.
“Sementara keduanya masih terikat pernikahan dengan pasangan masing-masing,” jelasnya.
Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 7 Tahun 2022 terkait kewajiban menjaga citra dan reputasi Polri, Pasal 8 ayat 1 huruf (c) mengenai etika kepribadian, serta Pasal 13 huruf (f) yang melarang perzinaan atau perselingkuhan.
Sidang berjalan dengan pembukaan oleh Ketua Komisi, pembacaan sangkaan oleh penuntut, pemeriksaan saksi-saksi, serta pemeriksaan terhadap Brigpol Arifatul.
Setelah tuntutan dibacakan oleh penuntut, Brigpol Arifatul diberi kesempatan untuk membela diri sebelum putusan dijatuhkan.
Dalam tuntutannya, penuntut meminta sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun, penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari, serta penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Pada putusan KKEP Nomor PUT/05/X/2024, Brigpol Arifatul dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban meminta maaf secara lisan dan tulisan di hadapan sidang dan pimpinan Polri.
Selain itu, ia diwajibkan mengikuti pembinaan rohani dan mental. Sanksi administratif yang dijatuhkan berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Patsus selama 30 hari.
Brigpol Arifatul menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan banding atas sanksi yang diberikan. (*)