DaerahNews

Bupati Luwu Utara Minta Hindari Konten Pornografi, Perjudian dan Kekerasan

117
×

Bupati Luwu Utara Minta Hindari Konten Pornografi, Perjudian dan Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani

LUWU UTARA, KABARPUBLIC.COM – Fenomena saat ini bahwa orang lebih banyak beraktivitas di ruang-ruang di gital dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, Aplikasi X, TikTok, YouTube, dan platform media sosial lainnya.

Aktivitas warganet di media sosial acap kali di luar kendali. Berbagai isu SARA, konten pornografi, kekerasan, berita hoaks, fitnah dan penipuan menjadi tidak terkontrol, yang menyebabkan terjadi kasus hukum di tengah-tengah masyarakat itu sendiri, seperti melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik.

Baca juga:  Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Lutim, Tiga Pelaku Ditangkap

Berangkat dari fenomena yang jamak terjadi di ruang-ruang di gital tersebut, membuat Bupati Indah Putri Indriani mengimbau masyarakat kabupaten Luwu Utara untuk memanfaatkan media sosial secara bijak.

Tentunya dengan tidak membagikan konten-konten yang mengandung unsur pornografi, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan, fitnah atau pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, isu SARA, dan terorisme.

Imbauan Bupati Luwu Utara dua periode ini di keluarkan secara tertulis oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) dan di tujukan kepada seluruh Camat.

Baca juga:  IDP Kunjungi Lokasi Banjir dan Salurkan Bantuan kepada Warga

Kemudian di teruskan ke pemerintah desa dan kelurahan untuk disebarluaskan kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing.

Ada dua poin imbauan Bupati Luwu Utara. Yang pertama, masyarakat di minta untuk tidak mudah percaya informasi palsu alias hoaks, atau fakta yang di rekayasa untuk tujuan lelucon hingga topik serius yang dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Kedua, masyarakat di minta untuk menghindari konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, seperti pornografi, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, isu SARA, terorisme atau radikalisme, serta informasi atau dokumen elektronik lainnya yang melanggar regulasi. (LHr)

Baca juga:  Ini Faktor Keberhasilan Pemda Luwu Utara Turunkan Angka Kemiskinan