Kabarpublic.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu mulai merektur Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pilkada serentak tahun 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Juknis Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024, proses perekrutan akan dimulai pada 12 September 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Irpan mengatakan jika pihaknya akan merekrut sebanyak 691 PTPS melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Rekrument PTPS ini berdasarkan Juknis RI, pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung dari tanggal 12 hingga 28 September 2024.
‘Sebanyak 691 PTPS akan direkrut oleh Bawaslu Luwu melalui Panwascam, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020,” ujar Irpan, Rabu (11/9/2024).
Irpan menegaskan bahwa seluruh proses perekrutan akan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
“Kami akan berpedoman pada Juknis yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Silakan melihat informasi lengkap mengenai persyaratan calon PTPS di media sosial resmi Bawaslu Luwu,” jelasnya.
Untuk itu, Irpan berharap proses perekrutan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
“Saya berharap jajaran Panwascam dapat melaksanakan proses rekrutmen dengan baik dan terbuka, demi menciptakan pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” pungkasnya (*)