DaerahNewsPilihan Editor

BPOM Palopo Bongkar 9 Pelanggaran Distribusi Obat Bahan Alam

82
×

BPOM Palopo Bongkar 9 Pelanggaran Distribusi Obat Bahan Alam

Sebarkan artikel ini
Pelanggaran dalam pemeriksaan rutin di sejumlah sarana distribusi obat bahan alam (OBA). (Ilustrasi)

Kabarpublic.com – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengungkap sederet pelanggaran dalam pemeriksaan rutin di sejumlah sarana distribusi obat bahan alam (OBA).

Temuan ini meliputi pengadaan produk yang tidak resmi, lemahnya pencatatan administrasi, hingga praktik penjualan produk tanpa izin edar.

Kepala BPOM Palopo, Darman menegaskan bahwa obat bahan alam harus melewati proses pengawasan ketat sebelum dipasarkan.

Dia mengatakan jika hal ini dilakukan demi menjamin keamanan produk yang beredar di masyarakat.

“Premarket untuk obat bahan alam sama halnya dengan obat modern. Sebelum beredar, sudah dilakukan evaluasi untuk menjamin keamanan produk,” ujar Darma, kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

“Berbagai pelanggaran tersebut mencerminkan masih rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha dalam mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya menambahkan.

Baca juga:  Ribuan Warga Palopo Meriahkan Pawai Obor dan Takbir Keliling

Selain itu, pihaknya juga memastikan tidak hanya berhenti pada upaya pembinaan.

Kata dia, jika pelanggaran terus berulang dan tidak ada perbaikan, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

“Kalau memang sudah berulang-ulang, tidak mengindahkan aturan, dan tidak memperbaiki setelah pembinaan, maka bisa kita bawa ke jenjang hukum,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya akan memperketat pengawasan iklan produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik.

“Klaim yang berlebihan, menyesatkan, atau tidak sesuai aturan akan ditindak tegas, termasuk dengan peringatan hingga penghentian iklan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, langkah pengawasan ini bertujuan melindungi masyarakat.

Baca juga:  KONI Luwu Audiensi dengan Kajari, Bahas Komitmen Prestasi dan Profesionalisme Organisasi

Pihaknya berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga praktik distribusi yang melanggar tidak terulang kembali.

“Intinya, kami ingin ke depan tidak ada lagi pelanggaran. Aturannya sudah jelas. Mereka pelaku usaha, kami pengawas. Kalau semua patuh, masyarakat akan terlindungi,” pungkasnya.

Dengan temuan ini, BPOM Palopo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan distribusi obat bahan alam serta produk kesehatan lainnya, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan aman bagi konsumen. (**)

Diketahui, BPOM Palopo mencatat setidaknya sembilan bentuk pelanggaran pada sarana distribusi OBA di wilayah kerjanya, yakni:

1. Pengadaan produk tidak bersumber dari distributor resmi.
2. Tidak mengarsipkan dokumen pengadaan, seperti faktur.
3. Tidak ada pencatatan keluar masuk produk.
4. Penyimpanan bercampur dengan komoditi lain, termasuk suplemen, kosmetik, obat kuasi, dan pangan olahan.
5. Produk rusak atau kedaluwarsa masih ditempatkan bersama produk layak jual.
6. Menjual produk tanpa izin edar, mengandung bahan kimia obat (BKO), berbahaya, atau yang sudah ditarik dari peredaran.
7. Menjual produk OBA dengan izin edar PIRT.
8. Menjual dan mengiklankan produk OBA dengan klaim berlebihan atau penggunaan yang tidak sesuai, misalnya untuk tetes mata, tetes telinga, dan ovula.
9. Tidak memiliki dokumen perizinan usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga:  Kisah Aini Zahra: Dari Penjual Es Oyen Hingga Siswa Berprestasi