Kabarpublic.com – Jajaran Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palopo mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial ATJ (26), warga Makassar, diamankan di kamar 117 Hotel Labombo, Jalan Pantai Labombo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Palopo, IPDA Muhammad Nur, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas prostitusi yang sering terjadi di salah satu kamar hotel. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan seorang perempuan sedang melayani tamu pria,” katanya.
“Dari pengakuan mereka, kami berhasil mengamankan terduga mucikari yang saat itu bersembunyi di dalam lemari,” ujarnya menambahkan.
Dia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, korban berinisial SA (17), juga berasal dari Makassar, dan diduga telah dijadikan pekerja seks komersial oleh pelaku.
“Selain itu, Kami juga turut mengamankan seorang pelanggan berinisial RF (33), warga Kabupaten Luwu Timur, yang saat itu tengah berada di dalam kamar bersama korban,” sebutnya.
Menurut hasil interogasi awal, pelaku menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi perpesanan MiChat.
Setelah terjadi kesepakatan tarif, pelaku menyuruh korban untuk melayani pelanggan di hotel yang telah ditentukan.
Pelaku mengaku menerima bagian keuntungan sebesar Rp50.000 dari setiap transaksi.
“Modusnya adalah menawarkan korban lewat aplikasi MiChat, kemudian setelah ada pelanggan, korban diarahkan ke lokasi. Uang hasil layanan sebagian diserahkan ke pelaku,” tambah Kanit PPA
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, tiga unit ponsel, uang tunai Rp300.000, tujuh kondom (tiga telah dibuka), dua pelumas serta pakaian dalam milik korban.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik prostitusi, apalagi jika melibatkan anak di bawah umur. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Untuk itu, Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik perdagangan orang dan prostitusi terselubung yang kini marak melalui platform daring.
Saat ini, pelaku, korban, serta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut. (**)