NasionalNews

Jemaah Haji Indonesia Divonis Bebas oleh Pengadilan Arab Saudi

74
×

Jemaah Haji Indonesia Divonis Bebas oleh Pengadilan Arab Saudi

Sebarkan artikel ini
Tim Kantor Urusan Haji di Jeddah antar pulang Jemaah JKG36

Kabarpublic.com – Jemaah haji Indonesia asal Bandar Lampung, Elang Suryana Mahrom, telah divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan Arab Saudi.

Dengan keputusan ini, Elang Suryana kini telah dibebaskan dan diizinkan untuk kembali ke Tanah Air.

Elang Suryana merupakan bagian dari kelompok terbang (kloter) 36 Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG36) dalam operasional haji 1445 H/2024 M.
Sebelumnya, pihak otoritas Arab Saudi sempat menduga bahwa Elang terlibat dalam kasus penggunaan visa ziarah untuk menunaikan ibadah haji.

Baca juga:  Lepas Kloter Pertama Haji 2025, Menag Nasaruddin Ingatkan Hal Ini

Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Nasrullah Jasam, mengungkapkan bahwa KJRI turut memantau dan memberikan pendampingan terhadap kasus hukum yang menimpa Elang Suryana.

“Setelah melalui proses pengadilan, awalnya yang bersangkutan divonis satu tahun penjara. Namun, setelah melalui proses banding hingga tingkat kasasi, Alhamdulillah, Elang Suryana dinyatakan tidak bersalah,” ujar Nasrullah Jasam di Jeddah, Kamis (27/3/2025) lalu.

Nasrullah menambahkan bahwa setelah menjalani proses hukum yang panjang sejak Agustus 2024, Elang akhirnya dapat kembali ke Indonesia pada Maret 2025.

Baca juga:  KPU Palopo Rakor Persiapan Rapat Pleno Penetapan DPT

“Alhamdulillah, beliau sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air setelah melalui proses yang sangat panjang. Ini kita baru saja menghantarkan kepulangannya,” tambahnya.

Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 memang diwarnai oleh beberapa kasus jemaah yang menggunakan visa ziarah untuk menunaikan ibadah haji.
Para jemaah yang sempat ditahan oleh otoritas Arab Saudi akhirnya dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia.

Sementara itu, pihak yang diduga bertindak sebagai koordinator dalam penggunaan visa ziarah untuk ibadah haji tetap menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)

Baca juga:  KPU dan BPJS Serahkan Santunan Kematian bagi Badan Adhoc, Segini Nilainya