Kabarpublic.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani kembali menjabat sebagai Ketua DPR.
Sementara posisi Wakil Ketua DPR diisi oleh Adies Kadir dari Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Saan Mustopa dari NasDem dan Cucun Syamsurijal dari PKB.
“Apakah dapat disetujui menjadi ketua dan wakil ketua DPR RI 2024-2029,” kata Ketua Sementara DPR Guntur Sasono dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
DPR RI periode 2024-2029 telah menetapkan lima anggota dewan sebagai pimpinan definitif.
Peraturan soal komposisi pimpinan DPR ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD atau UU MD3.
Berdasarkan UU tersebut pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.
UU itu juga mengatur Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR.
Sementara Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
Sebelum ini ditetapkan fraksi-fraksi di DPR, antara lain Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem.
Kemudian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Demokrat.
Diketahui, sebanyak 580 anggota DPR terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik. Pelantikan digelar di ruang sidang paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Dari ratusan legislator ini, diisi oleh wajah lama.
Pelantikan juga turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan presiden terpilih Prabowo Subianto serta jajaran menteri kabinet.
Sekjen DPR Indra Iskandar membacakan keputusan presiden tentang peresmian anggota DPR periode 2024-2029.
Lalu 580 wakil rakyat mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPR yang dibimbing oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
Secara simbolis, lima anggota dewan menandatangani berita acara sumpah/janji.
Kemudian ada penyerahan memori DPR oleh Pimpinan DPR periode 2019-2024 kepada pimpinan sementara DPR dan penandatanganan berita acara serah-terima. (**)