Kabarpublic.com – Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, resmi ditunda.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pelantikan tersebut akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya masuk dalam putusan sela (dismissal) MK.
Menurut Tito, pembatalan ini dilakukan untuk efisiensi karena putusan dismissal MK dipercepat. Presiden Prabowo Subianto juga meminta agar pelantikan dilakukan dalam satu gelombang besar.
“Yang 6 Februari karena disatukan dengan yang nonsengketa dan dismissal MK, maka otomatis kita batalkan. Kita akan segera lakukan pelantikan yang lebih besar,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Namun, Tito belum bisa memastikan jadwal baru pelantikan kepala daerah. Pemerintah akan menggelar rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025) untuk membahas kepastian jadwal.
Tito mengatakan mundurnya jadwal pelantikan lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.
“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” ujarnya.
Sebagai informasi, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal sebelumnya, yaitu 11-13 Februari 2025.