Kabarpublic.com – Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri telah mengamankan satu unit mobil tangki milik PT. Zoel Global Mandiri dengan nomor polisi DP 8179 TD.
Kendaraan itu diduga mengangkut BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah.
Mobil tangki tersebut diamankan di Jalan Wecudai, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, pada Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 02.11 WITA.
Sopir kendaraan, HS (51), warga Jalan Wecudai, Kelurahan Dangerakko, telah ditahan bersama barang bukti mobil tangki yang memuat sekitar 5.000 liter BBM solar bersubsidi.
Penangkapan ini bermula dari kegiatan monitoring yang dilakukan oleh tim Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri, yang menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di beberapa SPBU di Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kendaraan tangki bertuliskan PT. Zoel Global Mandiri terpantau melintasi Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara, pada Kamis, 26 September 2024.
“Berdasarkan kecurigaan bahwa solar yang diangkut adalah BBM bersubsidi, tim memutuskan untuk mengikuti kendaraan tersebut hingga akhirnya menghentikannya di Jalan Wecudai,” kata AKP Supriadi.
Saat diinterogasi, sopir mengaku bahwa ia sedang mengangkut solar bersubsidi untuk disalurkan ke perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara.
Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin pengangkutan maupun niaga BBM.
HS juga mengungkapkan bahwa ia dipekerjakan PT. Zoel Global Mandiri dan diperintahkan langsung oleh pemilik perusahaan, Muh. Rustam, untuk mengirimkan BBM tersebut.
“HS mengaku telah melakukan pengangkutan BBM solar bersubsidi sebanyak 7 kali dari Palopo menuju Morowali Utara. Setiap kali pengiriman, ia dibayar sebesar Rp. 1,5 juta,” ujarnya.
“Pada kali ke-8 pengangkutan, ia tertangkap oleh tim Mabes Polri karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin pengangkutan,” sambungnya.
Polisi juga mengamankan 1 unit mobil tangki dengan kapasitas 5.000 liter solar bersubsidi.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk menelusuri lebih lanjut keterlibatan PT. Zoel Global Mandiri dan pihak-pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
“HS saat ini ditahan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (**)