Kabarpublic.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah melakukan penyelidikan selama sekitar satu pekan sebelum menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan proses penyelidikan dilakukan selama kurang lebih satu minggu sebelum perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Lidiknya sekitar satu minggu. Naik sidiknya baru beberapa hari lalu,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Tiga mantan pimpinan BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya.
Meski penyelidikan baru dilakukan dalam kurun waktu sepekan, Syarief menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dahulu mempelajari dan menelaah berbagai informasi terkait dugaan penyimpangan dalam program tersebut.
“Kalau mempelajarinya mungkin sejak beberapa waktu yang lalu. Sebelum lidik kita sudah pelajari terlebih dahulu,” katanya.
Menurut Syarief, Kejagung mulai melakukan pendalaman setelah menerima sejumlah laporan masyarakat serta menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, termasuk terkait operasional dapur yang tidak memenuhi spesifikasi maupun ketentuan yang telah ditetapkan.
“Memang ada beberapa perhatian kami. Mungkin ada laporan dari masyarakat, kemudian ada dapur-dapur yang tidak sesuai spesifikasi atau tidak sesuai ketentuan. Dari situlah kami mulai melakukan pendalaman dan penelaahan,” jelasnya.
Selain itu, Kejagung juga memastikan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa dalam program MBG yang menjadi objek penyidikan telah terealisasi, termasuk pengadaan kendaraan atau motor listrik yang turut masuk dalam pemeriksaan penyidik.
“Pengadaan barang dan jasa sudah terealisasi. Semuanya sudah terealisasi,” tegas Syarief.
Penyidik Kejagung masih terus mendalami perkara guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah tersebut. (**)







