Kabarpublic.com – Belum lama ini, beredar informasi mengenai adanya sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Rizzky menjelaskan, dalam surat keputusan tersebut dilakukan penyesuaian data peserta PBI JK. Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya.
Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan tepat sasaran.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” ujar Rizzky, Rabu (4/2).
Ia menambahkan, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN apabila memenuhi sejumlah kriteria.
Pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Untuk proses pengaktifan kembali, peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi.
Jika dinyatakan lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Selain itu, Rizzky juga mengimbau masyarakat untuk secara rutin mengecek status kepesertaan JKN.
Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU yang tersedia di fasilitas kesehatan.
Identitas dan nomor kontak petugas tersebut biasanya terpampang di ruang publik rumah sakit.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan pengaduan pasien.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat agar meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata masuk dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya segera melakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” tutup Rizzky. (**)







