DaerahHeadlineNewsPilihan Editor

Terlilit Utang Pinjaman Online, Seorang Wanita Nekat Curi Motor di Palopo

220
×

Terlilit Utang Pinjaman Online, Seorang Wanita Nekat Curi Motor di Palopo

Sebarkan artikel ini
Terduga Pelaku pencurian motor usai diamankan Polres Palopo.

PALOPO, KABARPUBLIC.COM – Resmob Polres Palopo mengamankan seorang wanita berinisial HS (36) di Dusun Salupatani, Desa Padang Kalua, Kabupaten Luwu, Senin (27/5/2024).

Wanita tersebut diamankan lantaran melakukan pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, di Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kejadian berawal saat korban memarkir kendaraan sepeda motornya merk honda Scoopy warna hitam merah di kostnya.

Namun, setelah beberapa saat kemudian, motor bernomor polisi DP 2239 TL itu hilang dicuri terduga pelaku.

Baca juga:  Rakor dan Buka Puasa Bersama, KPU Palopo Apresiasi Kinerja Badan Ad-hoc Sukseskan Pemilu 2024

“Atas dasar tesebeut korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Palopo,” kata AKP Supriadi, Selasa, 28 Mei 2024.

Setelah menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku tersebut dan memperoleh informasi bahwa pelakunya ialah HS.

“Tim selanjutnya melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Ds. Padang Kalua Kab. Luwu,” jelasnya.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang dia curi.

Baca juga:  Mahasiswa di Palopo Ditangkap Setelah Curi Uang Orang Tua Angkat untuk Judi Online

“HS mengaku melakukan pencurian sepeda motor karena terlilit utang Pinjaman Online (Pinjol) serta untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya (*)