Kabarpublic.com – Perjanjian dagang pada abad ke-21 tidak lagi hanya berbicara tentang tarif, komoditas, dan akses pasar.
Kini, arah perdagangan global bergerak ke ranah yang lebih strategis dan menentukan, yakni data, teknologi, serta kedaulatan digital suatu negara.
Ketika Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C., sebagian pihak memandangnya sebagai kesepakatan ekonomi biasa.
Namun bagi kalangan media dan teknologi informasi, perjanjian tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana Indonesia siap menjaga kedaulatan digitalnya sendiri.
Pertanyaan itu mengemuka dalam Rapat Pimpinan Nasional Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berlangsung pada 6–7 Maret 2026 di Hotel Millennium Jakarta.
Dalam forum tersebut, SMSI menyampaikan pernyataan sikap terkait dampak perdagangan digital terhadap masa depan ekosistem media nasional.
SMSI menilai realitas global tidak bisa dihindari. Dalam dunia yang semakin terhubung oleh jaringan teknologi raksasa, perdagangan digital menjadi keniscayaan.
Menutup diri dari arus global bukanlah pilihan rasional bagi negara berkembang seperti Indonesia.
Namun, menerima arus tersebut tanpa kesiapan juga bukan langkah bijak.
Dalam ekonomi digital, relasi perdagangan kerap tidak berlangsung setara. Negara dengan penguasaan teknologi yang kuat tidak hanya menjual produk, tetapi juga mengendalikan infrastruktur digital, menguasai data, bahkan mempengaruhi arus informasi.
Dalam situasi seperti itu, perjanjian perdagangan digital berpotensi menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi membuka peluang ekonomi, tetapi di sisi lain dapat memperlebar ketergantungan teknologi.
Negara yang Terlambat Mengatur
SMSI menilai Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam membangun kerangka kedaulatan digital nasional.
Padahal di era platform global, yang dipertaruhkan bukan sekadar transaksi ekonomi, melainkan kontrol atas data warga negara, ekosistem media, hingga arah perkembangan teknologi nasional.
Tanpa regulasi yang jelas, Indonesia berisiko hanya menjadi pasar besar bagi perusahaan teknologi global.
Karena itu, SMSI mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera merumuskan regulasi khusus mengenai kedaulatan digital.
Aturan tersebut dinilai penting agar negara tidak hanya menjadi penonton di ruang digitalnya sendiri.
Selain regulasi, SMSI juga menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur teknologi digital nasional.
Tanpa kemampuan teknologi yang memadai, setiap perjanjian digital berpotensi memperkuat ketergantungan terhadap pihak luar.
Ketika Media Lokal Berhadapan dengan Raksasa Platform
Sektor pers menjadi salah satu pihak yang paling merasakan dampak ekonomi digital. Media nasional memproduksi informasi setiap hari, tetapi distribusi serta monetisasinya kini semakin bergantung pada platform digital global.
Algoritma platform menentukan konten apa yang muncul di layar publik, sementara media lokal sering kali hanya berperan sebagai penyedia konten.
Ketimpangan ini tidak semata persoalan bisnis, tetapi juga menyangkut kedaulatan informasi nasional.
Sebagai langkah strategis, SMSI mengusulkan agar pemerintah mengintegrasikan media layanan publik dalam satu platform digital nasional yang mampu menaungi media-media Indonesia.
Langkah ini bukan dimaksudkan sebagai proteksionisme sempit, melainkan upaya memastikan ruang informasi nasional tidak sepenuhnya dikendalikan oleh algoritma perusahaan teknologi asing.
Ujian bagi Negara
Perjanjian perdagangan digital dengan negara besar seperti Amerika Serikat pada akhirnya menjadi ujian bagi negara berkembang seperti Indonesia.
Apakah negara mampu merumuskan strategi yang melindungi kepentingan nasional, atau justru terjebak dalam arus global yang tidak seimbang.
Di era digital, kekuasaan tidak lagi hanya diukur dari kekuatan militer atau cadangan sumber daya alam.
Kekuasaan juga ditentukan oleh kemampuan menguasai teknologi, data, dan jaringan informasi.
Karena itu, bagi SMSI, perdagangan digital bukan sekadar kerja sama ekonomi.
Ia adalah taruhan kedaulatan.
Dan sejarah menunjukkan satu hal sederhana: bangsa yang tidak menguasai teknologinya sendiri pada akhirnya hanya akan menjadi pengguna dalam sistem yang dikendalikan pihak lain. (**)







