Kabarpublic.com – Calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka, melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP.
Putri menilai laporan yang sebelumnya dialamatkan kepada dirinya mengandung unsur fitnah dan diduga bermuatan politis untuk menggagalkan peluangnya menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.
Dalam Pemilu Legislatif 2024, Putri tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan meraih 53.700 suara.
Ia berada di bawah Rusdi Masse Mappassesu yang memperoleh 161.301 suara dan Eva Stevany dengan 73.910 suara.
Partai NasDem mendapatkan dua kursi di dapil tersebut, sehingga Rusdi dan Eva melenggang ke Senayan.
Posisi itu menempatkan Putri sebagai calon kuat pengganti apabila terjadi PAW, menyusul perpindahan Rusdi Masse ke Partai Solidaritas Indonesia.
Kuasa hukum Putri, Artahsasta Prasetyo Santoso, menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Jabatan publik, biarpun seorang wakil gubernur, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Artahsasta kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/2/2026), usai mendampingi kliennya membuat laporan di SPKT Bareskrim Polri.
Laporan dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Fatmawati Rusdi melalui kuasa hukumnya melaporkan Putri ke Polda Sulawesi Selatan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow senilai Rp1,730 miliar.
Delapan bulan setelah laporan dibuat, penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan Putri sebagai tersangka pada 31 Desember 2025.
Penetapan tersebut memicu polemik di Makassar dan menjadi perbincangan luas di media sosial.
Artahsasta menuding adanya gelombang kampanye hitam yang terorganisir untuk menjatuhkan reputasi kliennya.
“Diduga untuk menggagalkan langkah Putri Dakka menuju Senayan dan mempertahankan hegemoni politik tertentu di Sulawesi Selatan,” katanya.
Putri juga melaporkan seorang pegiat media sosial, dr. Resti Apriani, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait dugaan penyebaran informasi yang merugikan.
Selain itu, Putri melaporkan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, ke Divisi Propam Mabes Polri atas rilis yang menyebut dirinya tersangka dalam kasus umrah subsidi.
Menurut Putri, ia tidak pernah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Tidak Mengetahui Proses Pemeriksaan
Putri mengaku tidak mengetahui adanya laporan maupun proses penetapan tersangka terhadap dirinya.
Ia baru mengetahui status tersebut pada 27 Januari 2026 dari seorang penyidik Polda Sulsel.
Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Putri mengaku tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan.
Surat diketahui dikirim ke alamat lama di Kota Palopo yang sudah tidak ditempatinya sejak September 2023.
Merasa dirugikan, Putri mendatangi Polda Sulsel dan menyerahkan bukti transaksi pengembalian modal serta pembagian keuntungan kepada Fatmawati Rusdi.
Kuasa hukumnya menilai penyidik mengabaikan asas due process of law karena tidak memeriksa kliennya terlebih dahulu.
Penyidikan Dihentikan
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana.
Disebutkan bahwa Fatmawati telah menerima pengembalian modal Rp1,730 miliar serta pembagian keuntungan sebesar Rp2,202 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Direskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono.
“Saya menyampaikan apresiasi atas penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka terhadap diri saya. Ini bagian dari pengejawantahan reformasi Polri,” ujar Putri.
Awal Kerja Sama Bisnis
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis penjualan kosmetik Lavish Glow sejak 2022 yang dituangkan dalam Akta Nomor 20 dan 21 oleh notaris di Makassar pada 18 Juli 2023.
Dalam perjanjian tersebut, Fatmawati bertindak sebagai investor dengan modal Rp1,730 miliar dan berhak atas pembagian keuntungan 60 persen setiap produksi 10.000 paket.
Putri menyebut seluruh kewajiban pembayaran, termasuk pengembalian modal dan keuntungan, telah dipenuhi sesuai perjanjian.
Di sisi lain, muncul pula informasi mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak yang disebut sebagai “gatekeeper” dalam terminologi tindak pidana pencucian uang.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan laporan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) terkait penyalahgunaan penjualan solar subsidi di Sulawesi Selatan yang tengah diselidiki Bareskrim Polri.
Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik, seiring dinamika hukum dan politik yang berkembang di Sulawesi Selatan. (**)







