DaerahNewsPilihan Editor

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di Lutra

44
×

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di Lutra

Sebarkan artikel ini
Unit Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak. (Ist)

Kabarpublic.com – Unit Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) serta liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi.

Dalam operasi itu polisi mengaman dua orang terduga pelaku diamankan di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.57, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (5/3/2025).

Pengungkapan kasus ini setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai maraknya penyelundupan BBM jenis solar dan gas LPG 3 kg ke wilayah Morowali.

Resmob Polres Luwu Utara mendapati dua unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar bersubsidi secara ilegal.

Baca juga:  Pemda Luwu Utara Komitmen Wujudkan Landscape Sehat

Dua pelaku yang diamankan adalah A.L alias Ical (37), seorang sopir yang berdomisili di Jalan Muhajirin, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, serta AR (40), sopir asal Desa Tumbulawa, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Isuzu Mini Bus DW 7020 CZ yang memuat 20 tabung LPG 3 kg, 9 jeriken berisi 30 liter solar, dan 1 jeriken berisi 10 liter solar.

Baca juga:  Operasi Cipta Kondisi, Polsek Wara Utara Amankan 100 Liter Miras

Selain itu, Satu unit mobil Isuzu Mini Bus DA 7764 HH juga diamankan dengan muatan 12 jeriken berisi 30 liter solar serta 3 jeriken berisi 10 liter solar.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran BBM dan LPG bersubsidi di wilayah hukumnya.

“Kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini serta melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi,” ujarnya.

Baca juga:  Gegara Dituduh Curi Sendal, Nelayan di Lutra Aniaya Korbanya dengan Sajam

Menurutnya, tindakan tegas akan diberikan kepada siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Dalam interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku sering membawa tabung gas dan solar untuk dijual kembali di Morowali, karena harga di wilayah tersebut bisa mencapai dua kali lipat lebih mahal dibandingkan harga subsidi.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (**)