LUWU UTARA, KABARPUBLIC.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap Irsan alias Iccang, di Desa Tulak Tallu, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu 23 Maret 2024.
Kasatnarkoba Polres Luwu Utara AKP Muh Jayadi mengatakan jika penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut.
“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku sedang berada di depan rumahnya, ” kata Jayadi.
Jayadi menyebut pihaknya menemukan 8 sachet sabu dengan berat bruto total 7, 77 gram.
“Selain itu di temukan 1 unit ponsel merek Realme warna Silver yang diduga di gunakan dalam transaksi narkotika,” sebutnya.
Hasil interogasi, barang tersebut di peroleh dari seseorang yang tidak di kenal di daerah Walenrang dengan harga Rp 7.000.000.
“Atas perbuatannya, Ia di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Kini terduga pelaku beserta barang bukti di amankan polres Luwu Utara guna proses hukum lebih lanjut. (*)