Kabarpublic.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Luwu kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Pria bernama Arisal alias Accal (47) ditangkap di Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, pada Sabtu (17/8/2025).
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/42/VIII/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Res Luwu/Polda Sulsel, tertanggal 16 Agustus 2025.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, terduga pelaku memang sudah lama dicurigai kerap memiliki sekaligus mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Ponrang dan Ponrang Selatan.
“Awalnya, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa Arisal alias Accal ini sering mengedarkan sabu. Saat didatangi, ia mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan,” ujar Iptu Abdianto.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan dua sachet plastik ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu di kantong celana pelaku.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah Arisal di Dusun Bone Jombang, Desa To’bia, Kecamatan Ponrang Selatan. Dari sana, petugas kembali menemukan enam sachet plastik ukuran kecil berisi sabu.
“Total barang bukti yang kami amankan yakni delapan sachet sabu, empat pack sachet plastik kosong berbagai ukuran, satu timbangan digital warna navy, tiga batang pipet plastik yang digunakan sebagai sendok sabu, serta dua unit telepon genggam,” jelas Abdianto.
Hasil interogasi awal, Arisal mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana bernama Lama yang tengah mendekam di Lapas Parepare.
“Pelaku bersama barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Abdianto.
Atas perbuatannya, Arisal disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (**)