DaerahNewsPilihan EditorPolitik

Pendaftaran Ditutup, KPU Palopo Sebut Ada 240 Orang Mendaftar PPK untuk Pilkada Serentak 2024

253
×

Pendaftaran Ditutup, KPU Palopo Sebut Ada 240 Orang Mendaftar PPK untuk Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
Komisioner Kpu Palopo, Divisi SDM dan Sosdiklih, Abbas Djohan.

PALOPO, KABARPUBLIC.COM – Proses pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kota Palopo telah resmi di tutup, pukul 23:59 Wita, Senin 29 April 2024, kemarin.

Demikian di katakan Komisioner KPU Palopo, Divisi SDM dan Sosdiklih, Abbas Djohan, selasa, 30 April 2024.

Dia menyebut jika pihaknya telah menutup pendaftaran dan ada ratusan orang yang mendaftarkan diri untuk menjadi PPK.

“Alhamdulillah pendaftaran badan adhoc (PPK) untuk Pilkada Palopo sudah berakhir. Adapun jumlah pendaftar sebanyak 240,” sebutnya.

Baca juga:  Harga Sejumlah Komoditas Kebutuhan Pokok Turun di Palopo

Abbas merinci, dari 240 pendaftar melalui siakbakpu, itu tersebar di Sembilan Kecamatan, di Kota Palopo.

“Untuk rinciannya, laki laki sebanyak 134 dan perempuan sebanyak 106, dengan total 240 Pendaftar,” sebutnya.

Abbas mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melakukan perpanjangan rekrukment PPK.

Sebab, katanya pendaftar sudah mencapai batas minimal dari kebutuhan yang di persayaratkan.

“Untuk palopo sudah tidak ada lagi perpanjangan pendaftaran, karena sudah sampai batas minimal dari kebutuhan yang di persyaratkan yaitu 2X kebutuhan,” ungkapnya.

Baca juga:  Sempat Kabur dari RS Rampoang Palopo, Warga asal Luwu Ditemukan Meninggal Dunia

Sementara, untuk tahap proses tes bagi perserta akan di laksanakan melalui tes Computer Assisted Test (CAT) yang akan di laksanakan di salah satu sekolah SMK di Palopo.

“Insya Allah tesnya adalah melalui tes CAT yang di tempatkan di SMK 1 Palopo. Rencananya akan di laksanakan pada 6-8 Mei 2024,” jelasnya.

Masih Abbas, terkait honorarium badan adhoc PPK untuk pilkada 2024 ini, masih sama dengan honorarium saat pemilu 2024.

“Honorarium badan adhoc untuk pilkada ini sama dengan honorarium saat pemilu 2024,” sebutnya.

Baca juga:  KPU Palopo Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula Melalui Debat Siswa Pilkada

Dia menjelaskan bahwa pembentukan badan Adhoc ini merujuk keputusan KPU RI di antaranya : Kpt 476 2022, Kpt 534 2022, Kpt 67 2023, Kpt 1669 2023, Kpt 475/ 2024, kpt 476/2024.

Sekadar diketahui, usai pembentukan badan adhoc PPK, KPU Palopo juga akan membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bekerja di wilayah Kelurahan.